Menu

Mode Gelap

Pemerintahan

571 Ribu Penerima Bansos Ketahuan Main Judol, Kemensos: Bisa Dicabut!

badge-check


					Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Foto Ist. Perbesar

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Foto Ist.

KABARBLORA.ID, Blora – Pemerintah makin serius menertibkan penyaluran bantuan sosial (bansos).

Kali ini, Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkap temuan mengejutkan ratusan ribu penerima bansos ternyata terindikasi bermain judi online. Bahkan, ada yang menyimpan saldo hingga jutaan rupiah di rekeningnya.

“Kalau terbukti digunakan untuk judi online, akan dilakukan edukasi dan evaluasi. Bisa jadi tidak boleh lagi menerima bansos,” tegas Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (6/7/2025).

Langkah ini disebut sebagai respons atas arahan Presiden Prabowo yang menekankan agar bansos tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Jutaan Rekening Diduga Tak Tepat Sasaran

Kemensos telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami rekening para penerima bansos, terutama yang tercatat sudah lebih dari 10–15 tahun menerima bantuan.

“Kami sebenarnya ingin mengetahui lebih jauh. Penerima-penerima bansos itu tentu melalui rekening, dan saat yang sama PPATK juga sedang mempelajari rekening-rekening penerima bansos,” ujar Gus Ipul.

Setelah mengantongi izin dari Presiden, Kemensos menyerahkan nomor-nomor rekening penerima bansos kepada PPATK untuk ditelusuri lebih dalam.

Ratusan Ribu Main Judi, Transaksi Tembus Rp957 Miliar

Menurut Ketua Tim Humas PPATK, M. Natsir Kongah, dari 28,4 juta NIK penerima bansos yang ditelusuri dan data 9,7 juta NIK pemain judi online, ditemukan 571.410 NIK yang ternyata dobel. Mereka adalah penerima bansos sekaligus pelaku judi online.

“Dari 28,4 juta NIK penerima bansos dan data tahun 2024 yang mencatat 9,7 juta NIK pemain judi online, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online,” beber Natsir.

Tak hanya itu, PPATK juga mencatat lebih dari 7,5 juta kali transaksi judi online dengan total nilai deposit mencapai Rp957 miliar dan itu baru dari satu bank saja.

“Jika terus ditelusuri, angkanya bisa lebih besar,” jelasnya.

Ia menilai kasus ini sudah melampaui pelanggaran administratif dan tergolong sebagai penyalahgunaan sistem bantuan negara untuk aktivitas ilegal.

Kemensos Siap Evaluasi dan Benahi Penyaluran

Menyikapi temuan ini, Gus Ipul memastikan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Ia menegaskan, temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi penting dalam skema penyaluran bansos ke depan.

“Saya setuju untuk melakukan evaluasi dan melakukan perombakan kebijakan yang baik agar ke depan penyaluran bansos lebih pruden, lebih hati-hati dan patuh terhadap aturan yang ada,” ujarnya.

Menurut Gus Ipul, edukasi terhadap para penerima juga menjadi kunci. Bila pelanggarannya berat, bantuan bisa saja dicabut.

“Prinsipnya ini harus diedukasi dulu. Kalau memang pelanggarannya berat, pasti bansosnya akan dievaluasi,” tambahnya.

Dilibatkan Masyarakat & Pendamping PKH

Tak hanya melalui pelacakan digital, Kemensos juga membuka ruang partisipasi publik untuk ikut mengawasi.

Masyarakat kini bisa melapor lewat jalur formal, mulai dari RT/RW, hingga call center Kemensos dan aplikasi pengaduan resmi.

“Bisa melalui jalur formal dengan lapor mulai dari RT/RW sampai Bupati. Bisa lewat aplikasi atau call center kami,” jelas Gus Ipul.

Ia juga mengungkap bahwa saat ini sudah ada lebih dari 500 ribu laporan masyarakat yang menyampaikan data disertai identitas dan bukti foto.

Laporan-laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pengecekan lapangan (groundchecking) bersama BPS sebelum masuk ke tahap verifikasi dan validasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sistem DTSEN.

Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) juga akan ikut dimintai tanggung jawab apabila ada penerima dampingan yang terlibat judi online.

“Jika KPM PKH terlibat judol, maka identitas pendampingnya akan diketahui. Selanjutnya hal ini dapat dijadikan bahan evaluasi bagi keberlanjutan kontrak kerja pendampingnya,” tegasnya.

Saldo di Atas Rp1 Juta Juga Disorot

PPATK juga melaporkan adanya penerima bansos dengan saldo rekening di atas Rp1 juta hingga Rp2 juta. Padahal, umumnya dana bansos langsung digunakan untuk kebutuhan pokok.

“Ini juga perlu ditelusuri lebih lanjut karena pada umumnya, yang namanya bansos langsung dipergunakan,” ujar Gus Ipul.

Harus Ada Sanksi Jelas

Menanggapi kasus ini, pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai langkah pemerintah kali ini cukup terobosan.

Menurutnya, ini baru pertama kali ada pengecekan rekening penerima bansos secara serius.

“Baru kali ini ada upaya pengecekan rekening penerima bansos untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan bantuan, termasuk untuk aktivitas judi online,” ujarnya.

Ia melihat ada dua kemungkinan motif: individu yang bermain sendiri atau adanya jaringan yang lebih besar.

“Di publik dugaannya dua, bermain secara individual, dugaan kedua sifatnya ada yang mengatur, sehingga ini bisa bermain secara ‘cantik’ bahasanya,” kata Trubus.

Pemerintah, menurutnya, perlu merancang sanksi yang proporsional. Jika dilakukan secara individu, cukup sanksi edukatif. Tapi jika melibatkan jaringan atau “bandar”, maka perlu investigasi menyeluruh.

Jadi Bahan Evaluasi Triwulan III

Sebagai langkah cepat, Gus Ipul memastikan hasil temuan ini akan jadi dasar untuk evaluasi penyaluran bansos triwulan ketiga tahun ini.

“Ini bagian langkah pemerintah khususnya Kementerian Sosial, menindaklanjuti arahan presiden dalam rangka memastikan bansos tepat sasaran,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Pemerintahan