KABARBLORA.ID – Konektivitas udara Indonesia makin menggeliat. Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan menetapkan status internasional untuk puluhan bandara di berbagai daerah, termasuk bandara kecil di wilayah timur Indonesia.
Total ada 36 bandar udara umum, 3 bandar udara khusus, dan 1 bandara UPTD yang kini resmi menyandang status internasional. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 dan KM 38 Tahun 2025.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global.
“Status internasional pada suatu bandar udara membawa tanggung jawab besar. Setiap bandara harus memastikan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina siap sebelum melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Ia menambahkan bahwa penetapan ini tak hanya akan mempermudah arus perdagangan dan pariwisata, tapi juga memperluas akses penerbangan internasional di berbagai wilayah Tanah Air.
“Penetapan ini tidak hanya akan meningkatkan konektivitas dan memperlancar arus perdagangan serta pariwisata, tetapi juga memastikan layanan penerbangan internasional dapat dinikmati secara merata di berbagai wilayah Indonesia,” tambahnya.
Penetapan status internasional ini dilakukan dengan mengacu pada standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan sesuai regulasi dari International Civil Aviation Organization (ICAO).
Sejumlah bandara besar seperti Soekarno-Hatta (Banten), I Gusti Ngurah Rai (Bali), dan Kualanamu (Sumut) sudah lebih dulu dikenal sebagai bandara internasional. Tapi kini, bandara di wilayah timur seperti Frans Kaisiepo (Papua) dan Mopah (Papua Selatan) pun ikut menyandang status serupa.
Pemerintah berharap, dengan semakin meratanya bandara internasional, potensi ekonomi daerah bisa tumbuh lebih cepat dan merata. Peluang investasi pun dinilai makin terbuka di sektor-sektor strategis.
36 Bandara Internasional
Berikut daftar lengkap 36 bandara umum yang ditetapkan sebagai bandara internasional:
1. Sultan Iskandar Muda (Aceh Besar, Aceh)
2. Kualanamu (Deli Serdang, Sumatra Utara)
3. Minangkabau (Padang Pariaman, Sumatra Barat)
4. Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru, Riau)
5. Hang Nadim (Batam, Kepulauan Riau)
6. Soekarno-Hatta (Tangerang, Banten)
7. Halim Perdanakusuma (Jakarta Timur, DKI Jakarta)
8. Kertajati (Majalengka, Jawa Barat)
9. Kulon Progo (Kulon Progo, DI Yogyakarta)
10. Juanda (Sidoarjo, Jawa Timur)
11. I Gusti Ngurah Rai (Badung, Bali)
12. Zainuddin Abdul Madjid (Lombok Tengah, NTB)
13. Sultan Aji Muhammad Sulaiman (Balikpapan, Kaltim)
14. Sultan Hasanuddin (Maros, Sulsel)
15. Sam Ratulangi (Manado, Sulut)
16. Sentani (Jayapura, Papua)
17. Komodo (Manggarai Barat, NTT)
18. S.M. Badaruddin II (Palembang, Sumsel)
19. H.A.S. Hanandjoeddin (Belitung, Babel)
20. Jenderal Ahmad Yani (Semarang, Jateng)
21. Syamsudin Noor (Banjarbaru, Kalsel)
22. Supadio (Pontianak, Kalbar)
23. Raja Sisingamangaraja XII (Tapanuli Utara, Sumut)
24. Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang, Kepri)
25. Radin Inten II (Lampung Selatan, Lampung)
26. Adi Soemarmo (Boyolali, Jateng)
27. Banyuwangi (Banyuwangi, Jatim)
28. Juwata (Tarakan, Kalimantan Utara)
29. El Tari (Kupang, NTT)
30. Pattimura (Ambon, Maluku)
31. Frans Kaisiepo (Biak Numfor, Papua)
32. Mopah (Merauke, Papua Selatan)
33. Kediri (Kediri, Jawa Timur)
34. Mutiara Sis Al Jufri (Palu, Sulawesi Tengah)
35. Domine Eduard Osok (Sorong, Papua Barat Daya)
36. Aji Pangeran Tumenggung Pranoto (Samarinda, Kalimantan Timur)
Selain itu, tiga bandara khusus dan satu bandara di bawah pengelolaan UPTD turut mendapat status internasional. Namun, daftar lengkap bandara tersebut belum dirinci dalam pernyataan resmi.
Kemenhub menegaskan bahwa bandara yang telah menyandang status internasional wajib memenuhi semua ketentuan teknis dan operasional. Pemeriksaan dan pengawasan ketat pun akan terus dilakukan.












