Menu

Mode Gelap

Pertanian

Utang Petani Dihapus, Gubernur Jateng Serahkan 1.065 Sertifikat Lahan Eks PIR Teh

badge-check


					Gubernur Jateng Ahmad Luthfi. Foto Humas. Perbesar

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi. Foto Humas.

KABARBLORA.ID – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyerahkan 1.065 sertifikat tanah kepada para petani eks proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) Lokal Teh Jawa Tengah. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Pendapa Kabupaten Batang, Jumat (22/8/2025).

Penyerahan sertifikat ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang menghapus utang negara para petani dalam proyek PIR Teh. Program ini mencakup wilayah Batang, Pekalongan, dan Banjarnegara.

“Sesuai kebijakan Bapak Presiden, diurus sertifikatnya. Kredit kecil-kecil itu dihapus. Sertifikat diterbitkan. Utang sudah nol, sudah clear,” kata Luthfi usai menyerahkan sertifikat kepada sejumlah petani.

Namun, Luthfi mengingatkan agar para petani tidak gegabah memanfaatkan sertifikat sebagai jaminan pinjaman. Ia menekankan, penggunaan agunan harus untuk kegiatan yang produktif.

“Boleh pinjam pakai sertifikat, tapi harus untuk usaha,” ujarnya.

Cerita Lama yang Berbuah Kepastian

Program PIR Lokal Teh sendiri dimulai sejak 1984/1985 sebagai bentuk kemitraan antara perusahaan inti dan petani plasma. Dalam hal ini, PT Pagilaran bertindak sebagai perusahaan inti, sedangkan para petani di tiga kabupaten menjadi plasma.

Skemanya, PT Pagilaran menyediakan lahan, bibit, pelatihan, dan sarana produksi. Sementara petani diberi lahan dan modal dari pinjaman yang dicatat atas nama mereka. Hasil panen wajib dijual ke perusahaan inti sebagai mekanisme pelunasan kredit.

Namun, kemitraan ini tak berjalan mulus. Masalah di lapangan seperti kualitas bibit yang buruk hingga alih fungsi lahan membuat banyak petani gagal bayar. Alhasil, utang pun menumpuk hingga puluhan tahun.

Melihat kondisi itu, pemerintah pusat akhirnya mengambil langkah penghapusan utang dan menyerahkan hak atas tanah kepada petani. Pemprov Jateng bersama PT Pagilaran kemudian mempercepat proses penyelesaian.

Penyerahan Bertahap, Sertifikat Mulai Diterima Petani

Dari total 1.065 sertifikat, sebanyak 705 diserahkan hari ini. Sebelumnya, 101 sertifikat sudah diambil pemiliknya secara mandiri. Sisanya masih tersimpan di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Jateng, dan bisa diambil sesuai prosedur.

Berikut rincian wilayah penerima sertifikat hari ini:

  • Kabupaten Batang: 129 sertifikat (Kecamatan Bawang, Blado, Reban)
  • Kabupaten Pekalongan: 65 sertifikat (Kecamatan Paninggaran)
  • Kabupaten Banjarnegara: 511 sertifikat (Kecamatan Kalibening, Karangkobar, Wanayasa, Pandanarum)

Salah satu petani penerima, Sukawit (56) dari Kecamatan Bawang, Batang, mengaku lega sekaligus bersyukur. Ia mengungkapkan, kredit macet terjadi karena hasil usaha perkebunan yang tidak maksimal.

“Terima kasih kepada Pak Gubernur, Pak Presiden, yang telah mempertimbangkan kami. Hal ini benar-benar bermanfaat bagi saya,” katanya.

Ahmad Luthfi menyebut proses ini tidak mudah, mengingat program PIR telah berjalan lebih dari 40 tahun. Pemprov Jateng harus melalui tahapan identifikasi kepemilikan lahan dan validasi dokumen yang cukup panjang.

“Ini adalah bentuk kehadiran negara untuk menyelesaikan persoalan lama yang membebani masyarakat kecil,” ujarnya.

Penyerahan sertifikat tanah ini diharapkan memberi kepastian hukum dan menjadi modal penting bagi petani untuk mengembangkan usaha secara mandiri.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Pertanian