Menu

Mode Gelap

Pemerintahan

Situasi Demo Panas, Prabowo Ajak Parpol dan Lembaga Negara Konsolidasi

badge-check


					Situasi Demo Panas, Prabowo Ajak Parpol dan Lembaga Negara Konsolidasi Perbesar

KABARBLORA.ID – Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan strategis dengan sejumlah pimpinan lembaga negara dan ketua umum partai politik di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Pertemuan ini digelar di tengah situasi demonstrasi yang masih berlangsung di beberapa wilayah, menjadi momentum penting untuk konsolidasi politik nasional.

Dalam pertemuan itu, hadir sejumlah ketua umum partai politik, antara lain Presiden Ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai NasDem Surya Dharma Paloh, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, serta Sekjen PKS Muhammad Kholid.

Selain itu, Presiden Prabowo menerima pimpinan lembaga negara. Hadir Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR Puan Maharani, dan Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin.

Usai pertemuan, Prabowo menegaskan bahwa para ketua umum parpol telah mengambil langkah tegas terhadap anggota parlemen yang melakukan kekeliruan. Langkah itu meliputi pencabutan keanggotaan, pencabutan sejumlah kebijakan, termasuk besaran tunjangan, serta moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

“Terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, yaitu terhadap anggota DPR masing-masing yang telah mungkin menyampaikan pernyataan-pernyataan yang keliru. Kemudian para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Langkah tegas tadi yang dilakukan Ketua Umum Partai Politik adalah mereka masing-masing dicabut dari keanggotanya di DPR RI,” ujar Presiden Prabowo.

Presiden juga menekankan agar para wakil rakyat selalu peka terhadap aspirasi publik dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin undang-undang maupun instrumen internasional, asalkan disampaikan secara damai.

“Para anggota DPR harus selalu peka dan selalu berpihak kepada kepentingan rakyat. Kami menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai,” ucap Presiden.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Pemerintahan