KABARBLORA.ID – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk bulan Oktober 2025. Pencairan kali ini masuk tahap keempat, mencakup penyaluran untuk Oktober, November, dan Desember.
Masyarakat yang ingin memastikan status penerimaan bansos disarankan melakukan pengecekan secara berkala. Pemerintah menyediakan dua cara resmi yakni melalui website maupun aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos). Penerima hanya perlu menyiapkan nomor NIK KTP dan alamat domisili.
Cek Bansos PKH via Website
- Buka situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
- Ketik empat huruf kode yang muncul di kotak kode (klik icon untuk mendapatkan kode baru jika kurang jelas)
- Klik tombol “CARI DATA”
- Sistem akan menampilkan data penerima bansos sesuai wilayah dan nama yang diinputkan.
Cek Bansos PKH via Aplikasi
Selain website, cek PKH juga bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store. Caranya:
- Buka aplikasi dan pilih “Buat Akun” untuk pengguna baru
- Lengkapi data diri, mulai dari nama, NIK, alamat, email, hingga password
- Unggah swafoto dan foto KTP, lalu klik “Buat Akun Baru”
- Lakukan verifikasi email jika diminta
- Login dan buka menu “Profil” untuk melihat status penerima bansos, termasuk anggota keluarga yang terdaftar di DTKS
Nominal Bansos PKH 2025
Besaran bantuan PKH berbeda-beda sesuai kategori penerima. Berikut rinciannya:
- Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
- Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
- Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
- Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
- Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
- Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
- Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)
Penerima yang statusnya sudah cair dapat mengambil bantuan langsung melalui bank Himbara atau Kantor Pos. Bagi yang belum, disarankan rutin mengecek melalui website atau aplikasi resmi Kemensos.











