Menu

Mode Gelap

Pemerintahan

Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya Dinonaktifkan sebagai Anggota DPR

badge-check


					Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya Dinonaktifkan sebagai Anggota DPR Perbesar

KABARBLORA.ID – Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya dinonaktifkan sebagai Anggota DPR RI terhitung mulai Senin, 1 September 2025. Keputusan ini diambil buntut pernyataan dan tindakan anggota legislatif yang memicu kemarahan publik.

Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Sekjen PAN Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi PAN DPR RI.

Keputusan PAN disampaikan Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi dalam keterangan tertulis pada Ahad, 31 Agustus 2025.

“PAN mengimbau kepada masyarakat untuk bersikap tenang, sabar dan mempercayakan secara penuh kepada pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto,” kata Viva.

Viva juga mewakili PAN menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Dinonaktifkan Tapi Tetap Terima Gaji

Meski dinonaktifkan, keempat legislator tetap berhak menerima hak keuangan sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.

“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.

Artinya, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya masih berhak menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket selama dinonaktifkan sementara.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Pemerintahan