Menu

Mode Gelap

Pemerintahan

Banjir 6 Kali, Warga Arthera Hill Bekasi Tuntut Ganti Rugi ke Pengembang

badge-check


					Perumahan The Arthera Hill 2 di Kabupaten Bekasi kembali dilanda banjir. Foto PKP. Perbesar

Perumahan The Arthera Hill 2 di Kabupaten Bekasi kembali dilanda banjir. Foto PKP.

KABARBLORA.ID – Perumahan The Arthera Hill 2 di Kabupaten Bekasi kembali dilanda banjir. Warga mengaku sudah enam kali jadi korban sejak menempati rumah, dan kini tuntutan ganti rugi pun menggema.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) langsung turun tangan dan memanggil pihak pengembang untuk klarifikasi.

Tim dari Kementerian PKP melakukan inspeksi ke lokasi setelah menerima aduan dari masyarakat. Hasilnya, ditemukan indikasi banjir disebabkan oleh faktor geografis perumahan yang berada di tepi sungai, ditambah lagi kondisi tanggul bendungan udara yang mengalami kerusakan.

“Kami memastikan bahwa setiap aduan masyarakat ditindaklanjuti secara serius. Setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi, ditemukan bahwa memang terdapat potensi risiko banjir akibat tanggul yang jebol,” ujar Tasdiyanto, Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Industri dan Lingkungan Kementerian PKP saat meninjau lokasi, Minggu (27/7/2025).

Sebagai tindak lanjut, Kementerian PKP memanggil pengembang proyek, PT Prisma Inti Propertindo, untuk hadir dan memberikan penjelasan terkait dokumen perizinan, kajian dampak lingkungan (AMDAL), dan informasi terkait konsultan penyusun dokumen lingkungan.

“Oleh karena itu, kami meminta pengembang untuk segera menyerahkan dokumen perizinan dan dokumen lingkungan secara lengkap,” lanjut Tasdiyanto.

Pemanggilan dijadwalkan berlangsung Senin, 28 Juli 2025 pukul 09.00 WIB di kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri 2, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Ia menegaskan bahwa pengembang wajib membuktikan bahwa pembangunan perumahan telah memenuhi seluruh ketentuan hukum, termasuk dalam hal pengendalian dampak lingkungan.

“Ini penting agar masyarakat mendapatkan jaminan keamanan dan kenyamanan dalam hunian mereka,” tambahnya.

Di sisi lain, warga yang terdampak banjir tak tinggal diam. Gervirio Ezra Lolowang, Ketua Paguyuban Warga Arthera Hill 2 Extension, menuntut pengembang bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami warga.

“Kami sudah enam kali mengalami banjir sejak tinggal di sini. Yang paling utama, kami menuntut ganti rugi penuh atas semua kerugian yang sudah kami alami mulai dari barang elektronik, kasur, sampai kerusakan rumah. Belum pernah ada kompensasi satu pun dari pengembang, dari banjir pertama sampai kelima,” tegas Gervirio.

Ia menyebut sebagian besar warga adalah pekerja bergaji UMR yang harus menabung berbulan-bulan demi membeli kebutuhan rumah tangga. Mayoritas dari mereka adalah pendatang yang baru pindah ke kawasan tersebut.

“Kami tidak tahu kondisi alamnya. Sekarang kami merasa dibohongi. Kalau pun ganti rugi penuh diberikan, maka kami siap meninggalkan rumah dan tidak melanjutkan kepemilikan, urusan selanjutnya biar antara pengembang dengan pihak bank,” lanjutnya.

Gervirio menyebut kepercayaan warga terhadap janji penanggulangan banjir dari pengembang sudah benar-benar luntur.

“Kami sudah tidak percaya lagi. Bisa dicek langsung kondisi tanggul di lapangan. Sudah sangat dihormati,” tutup Gervirio.

Perumahan The Arthera Hill 2 sendiri terdiri dari 580 unit rumah dan dihuni sekitar 300 kepala keluarga.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Pemerintahan