KABARBLORA.ID, Blora – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora menghelat rapat koordinasi di ruang pertemuan Dinkominfo, Rabu (25/6/2025).
Rapat koordinasi digelar bersama para admin Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Dinkominfo Kabupaten Blora, Pratikto Nugroho, menekankan agar seluruh admin tidak mengabaikan laporan yang masuk.
“Jangan sampai ada laporan tidak ditanggapi, melainkan harus ditanggapi sesuai mekanisme dan alokasi waktu yang sudah ditentukan,” tegasnya.
Pratikto menambahkan, pengelolaan pengaduan masyarakat merupakan kunci dalam mewujudkan pelayanan publik berkelas dunia.
“Pemerintah pusat dan daerah harus berkolaborasi aktif dalam menangani masalah masyarakat,” ujarnya.
Dikatakan, di Kabupaten Blora, ada beberapa kanal layanan pengaduan masyarakat, yakni SP4N LAPOR!, LaporGub, Gardu Lapor Mas Arief, dan pengaduan lewat media sosial.
Sekilas SP4N LAPOR!
Ia menjelaskan SP4N LAPOR! sendiri adalah sistem layanan pengaduan terintegrasi yang dikelola oleh KemenpanRB sebagai Pembina Pelayanan Publik. Dengan Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, serta Ombudsman Republik Indonesia yang mengawasi pelayanan publik.
Sistem ini menjaga berbagai kanal pengaduan agar tetap efektif dan transparan.
Tujuan utama SP4N LAPOR! adalah merealisasikan “No Wrong Door Policy” yang menjamin pengaduan dari masyarakat. Apapun jenisnya dan dari mana pun asalnya, akan diteruskan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.
Selain itu, layanan ini memungkinkan penyelenggara mengelola pengaduan secara sederhana, cepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik.
Penyediaan akses bagi partisipasi masyarakat juga menjadi fokus agar kualitas pelayanan publik dapat terus ditingkatkan.
Secara kelembagaan di tingkat daerah, SP4N melibatkan Bupati Blora sebagai Pembina, APIP sebagai Pengawas, serta Dinkominfo dan Bagian Organisasi sebagai Pengelola Penanganan Pengaduan. Setiap OPD juga memiliki pejabat penghubung.
Pengaduan yang diterima mencakup berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, kemaritiman, perbankan, pertanian, komunikasi dan informasi, hukum, lingkungan hidup, jaminan sosial, reformasi birokrasi, penanggulangan bencana, infrastruktur, pembangunan desa, pariwisata, ketenagakerjaan, dan energi.
Kewajiban pengelola aduan mencakup sikap empati, hormat, dan santun tanpa pamrih atau unsur pemaksaan. Pengelola juga harus cepat, tepat, terbuka, adil, tanpa diskriminasi, serta tidak memungut biaya. Identitas pelapor wajib dijaga kerahasiaannya, sementara proses pengaduan harus transparan dan profesional.
Pengelola layanan aduan memiliki tugas mulai dari menerima, menelaah, dan mengklasifikasi aduan, kemudian meneruskan ke OPD berwenang, memberikan respon awal, hingga menjawab aduan sesuai tupoksi dan kewenangan masing-masing.
31 Pengaduan Masuk ke SP4N LAPOR!
Selama periode 1 Januari hingga 24 Juni 2025, tercatat ada 31 pengaduan masuk ke SP4N-LAPOR! Kabupaten Blora.
Rinciannya, 17 laporan terdisposisi ke OPD, 10 laporan tidak lengkap, 2 laporan berulang, dan 2 laporan dialihkan kembali ke Provinsi.
Dari total tersebut, 10 laporan sudah selesai, 5 masih dalam proses, 1 bukan wewenang, dan 1 belum ditindaklanjuti.
Ikuti saluran Kabarblora.id di WhatsApp.












