KABARBLORA.ID – Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengingatkan pentingnya pembuat konten memahami Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurutnya, di era digital saat ini, batas antara jurnalis dan content creator makin kabur.
Hal itu disampaikan Gus Yasin sapaan akrabnya saat menerima audiensi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Semarang di kantornya, Kamis (24/7/2025).
Ia menilai, informasi yang disajikan oleh pembuat konten kini punya daya pengaruh besar, bahkan bisa membentuk opini publik dan memengaruhi arah kebijakan.
“Saya berharap, pelatihan untuk media mainstream juga menggandeng content writer, sehingga mereka juga mengenal kode etik jurnalistik, UU ITE, serta panduan lain yang perlu diikuti dalam karya jurnalistik,” ujar Gus Yasin.
Menurutnya, pelatihan bersama antara media arus utama dan content writer akan menciptakan ruang digital yang lebih etis dan aman.
“Influencer juga hendaknya memperkenalkan dan mendidik mengenai batasan-batasan apa yang boleh diberitakan, baik menyangkut kode etik ataupun regulasi UU ITE,” ujarnya.
Ia menuturkan tujuannya agar masyarakat menerima informasi yang benar, dan pengelola media sosial juga terhindar dari ancaman pelanggaran ketentuan undang-undang.
Gus Yasin menegaskan, media mainstream selama ini telah menjalankan fungsi jurnalistik dengan baik.
“Saya meyakini, karya jurnalistik dari media mainstream telah menyajikan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, media mainstream wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers,” tegasnya.
RRI Gelar UKW Bulan September
Dalam kesempatan yang sama, Gus Yasin juga memberikan dukungan terhadap rencana pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh RRI Semarang pada September 2025.
“Saya mendukung RRI yang akan menyelenggarakan uji kompetensi wartawan (UKW), sebagai langkah penting untuk mencetak wartawan yang profesional dalam melaksanakannya. Yakni memiliki pengetahuan jurnalistik yang mumpuni, paham kode etik jurnalistik, punya tanggung jawab sosial dalam menyampaikan informasi, dan berintegritas dalam melakukan kerja jurnalistik,” ujarnya.
Kepala LPP RRI Semarang, Atik Hindari, menyampaikan bahwa pelaksanaan UKW tersebut akan diikuti oleh 30 wartawan dari Jawa Tengah dan menggandeng Kementerian Kominfo.
Atik juga menyinggung pentingnya revisi Undang-Undang Penyiaran demi memperkuat eksistensi lembaga penyiaran publik seperti RRI.
“Kami masih menunggu revisi UU Penyiaran, menuju RRI multiplatform. Harapannya, berita yang disampaikan kepada masyarakat bukan hanya mengutamakan kecepatan, tetapi juga memuaskan,” kata Atik.












