Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Gempur Rokok Ilegal, Warga Cepu Blora Dapat Edukasi dari Bea Cukai

badge-check


					Sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Pendapa Widya Praja Kecamatan Cepu, Selasa (24/6/2025). Foto Blorakab.go.id. Perbesar

Sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Pendapa Widya Praja Kecamatan Cepu, Selasa (24/6/2025). Foto Blorakab.go.id.

KABARBLORA.ID , Blora – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora bersama Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus menggelar sosialisasi mengenai ketentuan bea cukai.

Kegiatan yang bertujuan untuk mencegah peredaran rokok ilegal ini dilaksanakan di Pendapa Widya Praja Kecamatan Cepu, Selasa (24/6/2025).

Kepala Dinkominfo Blora, Pratikto Nugroho, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tanggung jawab bersama.

“Tujuan diselenggarakannya sosialisasi, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat/peserta terkait manfaat dan ketentuan bidang cukai,” ujarnya.

Pentingnya Cukai Rokok dan Dana Bagi Hasil

Dalam sosialisasi tersebut, Pratikto menjelaskan bahwa dana bagi hasil bea cukai hasil tembakau (DBH CHT) sangat penting bagi daerah. Dana ini tidak hanya digunakan untuk kesehatan, tetapi juga untuk kesejahteraan petani tembakau.

“Dana bagi hasil (DBHCHT) ini bisa kita manfaatkan tidak hanya untuk kesehatan, tapi juga banyak lainnya seperti untuk kesejahteraan petani tembakau,” jelasnya.

Sosialisasi ini juga mendorong masyarakat agar aktif menyebarkan informasi terkait ketentuan cukai rokok secara masif di lingkungan masing-masing.

“Sebab, produk tembakau yang bercukai legal, merupakan kontribusi terhadap negara dari pendapatan pajak dari bea cukai,” tambah Pratikto.

Bea Cukai Tegaskan Rokok Ilegal Berpotensi Dipidana

Ruwia Purnama Adie, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Kudus, menjelaskan fungsi bea cukai sebagai kebijakan untuk membatasi konsumsi barang berbahaya.

“Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi, pengawasan peredaran sekaligus menekan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.

Menurut Ruwia, rokok ilegal termasuk rokok polos tanpa pita izin, dengan pita izin palsu, bekas, bukan peruntukannya, atau bukan haknya. Di mana semuanya berisiko pidana penjara dan denda berat.

“Rokok polos diancam pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai bea cukai. Adapunancaman pidana hingga 8 tahun untuk jenis pelanggaran lainnya,” jelasnya.

Ruwia juga menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal, misalnya tidak mencantumkan kota produksi dan harga sangat murah. Harganya sekitar Rp5.000 hingga kurang dari Rp10.000.

Dana DBH CHT untuk Kesejahteraan dan Penegakan Hukum

Dijelaskannya, dana bagi hasil bea cukai hasil tembakau menurut peraturan Menteri Keuangan RI nomor 206/PMK.07/2020, dialokasikan untuk beberapa bidang, yaitu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk penegakan hukum, dan 25 persen untuk kesehatan.

“Dana ini bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas bahan baku, pelatihan industri, pelatihan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai tembakau, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal,” terang Ruwia.

Total target penerimaan cukai hasil tembakau pada tahun 2025 sebesar Rp230,09 triliun, dengan target penerimaan dari KPPBC Kudus mencapai Rp47,96 triliun.

Ikuti WhatsApp Channel kami untuk update berita terbaru dari Blora!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Ekonomi