Menu

Mode Gelap

Pemerintahan

Guru Non-ASN Kemenag Dapat Kenaikan Tunjangan Rp500 Ribu, Ini Rinciannya!

badge-check


					Menteri Agama Nasaruddin Umar. Foto Kemenag. Perbesar

Menteri Agama Nasaruddin Umar. Foto Kemenag.

KABARBLORA.ID – Kabar baik datang untuk ratusan ribu guru non-ASN di bawah binaan Kementerian Agama. Pemerintah resmi menaikkan tunjangan profesi mereka sebesar Rp500 ribu per bulan.

Kenaikan ini berlaku bagi guru yang belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik layaknya ASN.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN. Kenaikan tunjangan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, tunjangan profesi bagi guru bukan ASN binaan Kementerian Agama naik Rp500 ribu, dari sebelumnya hanya satu setengah juta menjadi dua juta rupiah per bulan,” terang Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Minggu (13/7/2025).

Total ada 227.147 guru non-ASN di bawah binaan Kemenag yang akan menerima kenaikan tunjangan ini. Berikut sebarannya:

  • 196.119 guru binaan Direktorat GTK Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam
  • 17.240 guru binaan Direktorat PAI, Ditjen Pendidikan Islam
  • 12.432 guru binaan Ditjen Bimas Kristen
  • 856 guru binaan Ditjen Bimas Katolik
  • 220 guru binaan Bimas Buddha
  • 280 guru binaan Bimas Hindu

Selain kenaikan tunjangan, para guru juga akan menerima rapelan kekurangan pembayaran sebesar Rp500 ribu per bulan yang dihitung sejak Januari 2025.

“Pemerintah akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025,” sebut Menag.

TPG (Tunjangan Profesi Guru) sendiri diberikan kepada guru bersertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas mereka dalam mengajar.

Ditegaskan Menag, aturan ini merupakan bentuk afirmasi negara terhadap kesejahteraan guru non-ASN. Presiden Prabowo disebut terus memberi perhatian khusus pada sektor pendidikan, termasuk guru-guru agama.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Kita harap, kenaikan tunjangan ini berdampak pada profesionalitas guru binaan Kementerian Agama dalam mengajar,” harapnya.

Tak hanya itu, Menag juga menekankan peran strategis guru dalam membentuk karakter peserta didik.

“Mereka harus bisa menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” lanjutnya.

Guna mendukung implementasi aturan baru ini, Kemenag telah menginstruksikan seluruh Kanwil Kemenag Provinsi untuk segera menyosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota.

Kepala Kanwil diminta mempercepat pencairan TPG bagi guru non-ASN yang belum inpassing dan belum menerima pembayaran. Besarannya Rp2 juta per bulan, termasuk tambahan Rp500 ribu per bulan sejak Januari 2025.

“Kita juga libatkan Itjen Kemenag untuk melakukan proses pengawasan dan memastikan proses pencairan TPG sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku,” tandas Menag.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Pemerintahan