KABARBLORA.ID – PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi per 1 Juli 2025.
Penyesuaian ini menyebabkan kenaikan harga beberapa jenis BBM. Contohnya Pertamax yang naik menjadi Rp12.500 per liter di wilayah DKI Jakarta.
Kebijakan harga baru tersebut diumumkan melalui laman resmi Pertamina pada Senin malam (30/6/2025), dan berlaku secara nasional sesuai wilayah masing-masing.
Kenaikan harga ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang merupakan perubahan dari Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 terkait formula harga dasar BBM.
Tak hanya Pertamax, harga beberapa jenis BBM lain juga mengalami kenaikan. Berikut rincian harga BBM non subsidi di SPBU Pertamina wilayah Jakarta per 1 Juli 2025:
- Pertamax (RON 92): Rp12.500 per liter (naik dari Rp12.100)
- Pertamax Turbo (RON 98): Rp13.500 per liter (naik dari Rp13.050)
- Pertamax Green: Rp13.250 per liter (naik dari Rp12.800)
- Dexlite: Rp13.320 per liter (naik dari Rp12.740)
- Pertamina Dex: Rp13.650 per liter (naik dari Rp13.200)
- Pertamax di Pertashop: Rp12.400 per liter
Penyesuaian harga BBM dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan mencerminkan harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Masyarakat diimbau untuk terus menyampaikan informasi resmi dari Pertamina guna mengetahui perubahan harga BBM yang berlaku di daerah masing-masing.












