KABARBLORA.id Jepon – Beredarnya kabar tentang minyak goreng bersubsidi kemasan yang tidak sesuai takaran, kini tengah menjadi perhatian masyarakat. Salah satunya di Kabupaten Blora,Produk dengan merk MinyaKita tersebut, dikemas dan dijual tak sesuai takaran.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Blora dan satgas gabungan melakukan sidak langsung untuk memastikan takaran minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai label dan harganya melebihi harga eceran tertinggi (HET) di pasar rakyat tradisional dan sejumlah toko modern di Jepon, Blora (14/3/2025).
Satgas gabungan yang terdiri dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Blora bersama Polres Blora melakukan sidak secara langsung.
“Kita sudah melaksanakan pengawasan, kita lakukan uji pengukuran dan ada beberapa produk dari perusahaan minyak goreng yang tidak sesuai yang tercantum pada label kemasan produk,” ujar Kepala UPTD Metrologi Legal DindagkopUKM Blora, Indah Yuniatik.
Dari sebanyak 7 sampel kemasan MinyaKita, terdapat 6 sampel yang sudah sesuai. Sedangkan 1 sampel takaran tak sesuai pada label.
“Ada kemasan botol 1 liter dari salah satu produsen minyak goreng yang kami temukan, hasil kuantitas yang diuji tadi sebesar 960 ml. Jadi isinya kurang 40 ml,” kata indah.
Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Blora Ipda Cahyoko mengatakan, temuan tersebut langsung dilaporkan kepada Kapolres Blora untuk mengambil langkah selanjutnya.
Polres Blora akan melakukan penarikan kemasan botol MinyaKita yang tidak sesuai langsung dari penjualnya,” ujar Cahyoko.
Cahyoko menyatakan bahwa produk yang ditarik langsung diganti untuk diamankan. “Untuk perusahaannya (asal produsen) nanti bisa dipublish, setelah kita melakukan pendalaman,” pungkasnya.
Tim Satgas Gabungan juga melakukan sidak harga di pasaran. Dari sidak tersebut, diketahui bahwa produk minyak goreng bersubsidi tersebut rata-rata dijual sesuai HET yakni Rp15.700 per liter.
MinyaKita Bukan minyak bersubsidi dari pemerintah
Banyaknya masyarakat yang menilai bahwa minyakita merupakan minyak bersubsidi dari pemerintah, hal itu dibantah dan dijelaskan oleh menteri perdagangan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan Minyakita bukan minyak goreng bersubsidi, melainkan produk yang berasal dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) bagi produsen minyak sawit yang ingin melakukan ekspor.
Pernyataan ini muncul untuk meluruskan anggapan di masyarakat bahwa Minyakita merupakan minyak goreng bersubsidi dari pemerintah.
“Jadi di masyarakat sering bilang minyak subsidi, ini bukan minyak subsidi ya, tidak ada istilah minyak subsidi. Ini adalah kewajiban produsen atau pelaku usaha yang akan ekspor maka melakukan DMO,” ujar Budi dalam konferensi pers di pabrik PT Argha Eka Global Asia (AEGA), Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3). (Moch.subecky)












