Menu

Mode Gelap

Pemerintahan

Kemenag Umumkan 10 Lokasi Kota Wakaf 2025, Ini Daftarnya

badge-check


					Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur. Foto Kemenag. Perbesar

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur. Foto Kemenag.

KABARBLORA.ID – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan 10 lokasi baru sebagai Kota Wakaf pada 2025. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 770 Tahun 2025.

“Jumat kemarin kami telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 770 Tahun 2025. Kepdirjen tersebut berisi tentang lokasi Kota Wakaf tahun ini,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, dalam keterangan tertulis, Minggu (24/8/2025).

Penunjukan titik Kota Wakaf kali ini mencakup wilayah dari Pulau Jawa hingga kawasan Indonesia Timur. Berikut daftar lengkapnya:

  • Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
  • Kabupaten Cirebon, Jawa Barat
  • Kabupaten Indramayu, Jawa Barat
  • Kabupaten Kendal, Jawa Tengah
  • Kota Semarang, Jawa Tengah
  • Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta
  • Kota Surabaya, Jawa Timur
  • Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan
  • Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
  • Kota Ambon, Maluku

Waryono menjelaskan bahwa pemilihan lokasi dilakukan dengan mempertimbangkan dua hal utama yakni potensi wakaf di daerah tersebut serta kesiapan pemerintah daerah dalam mengelola program.

“Kota Wakaf menjadi gerakan pemberdayaan, dan kami ingin aset wakaf benar-benar dikelola secara produktif serta memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat,” tegasnya.

Setiap daerah yang ditetapkan punya tugas strategis. Mereka wajib memberdayakan dan mengembangkan aset wakaf, memperkuat kolaborasi dengan pemangku kepentingan, membina potensi nazir, serta meningkatkan literasi dan penerimaan wakaf uang.

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga harus menyusun laporan pertanggungjawaban program kepada Dirjen Bimas Islam melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.

“Kami berharap sinergi dengan pemerintah daerah, nazir, dan masyarakat dapat mempercepat lahirnya model pengelolaan wakaf yang efektif dan inovatif,” lanjut Waryono.

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa program ini diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi berbasis keumatan.

“Dengan pengelolaan yang baik, aset wakaf bisa berkembang menjadi pusat kegiatan produktif, seperti pertanian, usaha kecil, layanan sosial, dan pendidikan,” ujarnya.

Tak hanya soal spiritual, pengelolaan wakaf yang optimal juga diyakini bisa mendorong kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Program Kota Wakaf sendiri ditargetkan jadi akselerator untuk mengembangkan wakaf uang dan wakaf produktif di berbagai daerah.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Pemerintahan