Menu

Mode Gelap

Pemerintahan

Kemenkes Wajibkan SPPG Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk MBG

badge-check


					Kemenkes Wajibkan SPPG Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk MBG Perbesar

KABARBLORA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Surat edaran tersebut ditandatangani pada 1 Oktober 2025 dan ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi dan SPPG di seluruh Indonesia.

Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, menegaskan pentingnya aspek keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG.

“Selain aspek gizi, keamanan pangan menjadi faktor penting untuk diperhatikan. Makanan harus aman dikonsumsi dan harus dilakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi kontaminasi di sepanjang rantai pangan olahan siap saji,” ujar Murti dalam SE tersebut.

Dalam surat edaran itu disebutkan, setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.

Bagi SPPG yang sudah beroperasi sebelum SE diterbitkan namun belum memiliki sertifikat, diberikan waktu satu bulan untuk mengurusnya. Sedangkan SPPG yang baru dibentuk setelah terbitnya SE, wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan sebagai SPPG.

“SLHS diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui dinas kesehatan atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah,” jelas Murti.

Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, SPPG perlu mengajukan permohonan ke dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi terkait dengan melampirkan sejumlah dokumen, antara lain surat permohonan, dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah atau layout dapur, serta bukti penjamah pangan yang telah bersertifikat kursus keamanan pangan siap saji.

Sebelum SLHS diterbitkan, dinas kesehatan bersama puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL). SPPG juga wajib melampirkan hasil pemeriksaan sampel pangan dari laboratorium yang menunjukkan kelayakan konsumsi.

“Penerbitan SLHS dilakukan paling lama 14 hari setelah pengajuan permohonan oleh SPPG dan dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat,” tandas Murti.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Pemerintahan