KABARBLORA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) yang diajukan dua perusahaan, PT Gemilang Prima Semesta dan CV Belilas Permai.
Putusan dengan Nomor 188/PUU-XXII/2024 ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Kamis (14/8/2025).
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pengenaan PPN terhadap penyerahan barang kena pajak, termasuk gas elpiji 3 kg oleh agen atau penyalur yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetap sah secara konstitusional.
“Pajak pertambahan nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak pertambahan nilai dengan dasar pengenaan pajak yang meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain. Ketentuan yang terkait dengan penghitungan pajak pertambahan nilai terutang tersebut berdasarkan UU 42/2009 antara lain ditentukan berdasarkan dasar pengenaan pajak yakni jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang dan berdasarkan harga jual yakni nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan barang kena pajak, tidak termasuk pajak pertambahan nilai yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum, dikutip dari laman MK.
Bukan Biaya Transportasi, Tapi Harga Jual
Mahkamah menegaskan, dasar pengenaan PPN untuk LPG 3 kg bukan berdasarkan biaya transportasi, melainkan tetap mengacu pada harga jual.
Harga jual ini mencakup seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual, kecuali PPN dan potongan harga yang tercantum dalam faktur.
“Dalam hal harga jual agen mengandung biaya transportasi maupun biaya lainnya (selain pajak pertambahan nilai dan potongan harga) maka biaya-biaya tersebut merupakan bagian dari komponen pembentuk harga jual. Dengan demikian, dasar pengenaan pajak, in casu gas LPG 3 kg, pengenaan pajak pertambahan nilai bukan berdasarkan biaya transportasi melainkan berdasarkan harga jual,” tegas Arsul.
Soal Peraturan di Bawah UU: Hanya Teknis
MK juga menanggapi dalil Pemohon terkait multitafsir dalam aturan di bawah UU yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut Mahkamah, aturan di bawah UU, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dibuat karena ada pendelegasian dari UU dan bersifat teknis administratif.
“Misalnya, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU 42/2009 yang menyatakan ‘Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan’,” lanjut Arsul.
Mahkamah menilai, norma ini penting untuk mengikuti dinamika masyarakat dan perkembangan ekonomi serta bisnis yang terus bergerak.
“Dengan demikian, tidak terdapat pengenaan pajak atas setiap kegiatan berupa transaksi barang dan jasa yang menjadi objek pajak yang diatur tidak dalam undang-undang, adapun pengaturan yang dituangkan dalam peraturan di bawah undang-undang adalah terkait dengan tata cara pelaksanaan yang bersifat teknis administratif,” jelasnya.
Dalil Pemohon yang mengusulkan agar Pasal 4 ayat (1) UU PPN ditambahkan frasa “yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan perpajakan” juga ditolak MK.
Mahkamah menilai usulan tersebut justru bisa menimbulkan ketidakpastian hukum baru dan bertentangan dengan prinsip dasar pemajakan yang harus ditetapkan lewat UU.
“Pengaturan dalam peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, in casu peraturan daerah, tidak dapat dijadikan dasar atau tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk meniadakan atau mengurangi kewajiban pajak yang telah diatur dengan tegas dalam UU 42/2009,” ucap Arsul.
“Dengan demikian, dalil para Pemohon justru bertentangan dengan prinsip perpajakan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 23A dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sehingga dalil para Pemohon adalah tidak berdasar dan harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” tegasnya.
Dalil Kerugian Ditolak Total
Sebagai informasi, dalam sidang pendahuluan pada 4 Maret 2025 lalu, Pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat ketidakpastian hukum dari Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan UU PPN.
Menurut mereka, pemungutan pajak dilakukan hanya berdasar keputusan fiskal seperti Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), bukan semata lewat undang-undang sebagaimana amanat Pasal 23A UUD 1945.
Mereka juga menyoroti pengenaan pajak atas biaya transportasi gas LPG 3 kg yang didasarkan pada keputusan kepala daerah. Hal ini dinilai tidak adil karena mengakibatkan beban pajak yang tidak proporsional bagi agen atau distributor.
Namun, semua dalil tersebut dinilai Mahkamah tidak berdasar.
Dalam kesimpulannya, Mahkamah menyatakan bahwa norma Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 serta Pasal 4 ayat (1) UU 42/2009 tidak bertentangan dengan Pasal 23A dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Dengan demikian, permohonan uji materi para Pemohon ditolak seluruhnya.












