Menu

Mode Gelap

Pemerintahan

Musdes Gedongsari Blora Tetapkan RKPDES 2026, Pemdes Janji Bakal Transparan

badge-check


					Musdes Gedongsari Blora Tetapkan RKPDES 2026, Pemdes Janji Bakal Transparan Perbesar

KABARBLORA.ID – Pemerintah Desa Gedongsari, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan RKPDES Tahun Anggaran 2026 dan DU RKPDES Tahun 2027, Kamis (9/10/2025).

Acara berlangsung di Balai Desa Gedongsari dengan suasana sederhana namun khidmat. Sejumlah pihak hadir, mulai dari perwakilan Kecamatan Banjarejo, pendamping desa, perangkat desa, Ketua BPD beserta anggota, hingga tokoh masyarakat. Antusiasme warga terlihat tinggi sepanjang jalannya kegiatan.

Kepala Desa Gedongsari, Irfan Zamroni, dalam sambutannya menegaskan bahwa rancangan yang diajukan murni demi kepentingan masyarakat.

“Draft yang diajukan murni untuk kepentingan masyarakat sehingga ia berharap kedepannya bisa berjalan dengan baik dan tidak ada hambatan. Oleh karena itu pemerintah desa minta kerjasamanya kepada teman-teman BPD agar bisa menerima dan mengesahkan draft yang kita ajukan tersebut,” ujar Irfan.

Ia menambahkan, pemerintah desa selalu terbuka terhadap masukan dan kritik dari berbagai pihak.

“Pemerintah desa selalu siap dan menerima dengan legowo masukan, usulan atau bahkan kritikan dari teman-teman BPD demi kemajuan desa kita,” imbuhnya.

Dari pihak pendamping desa Kecamatan Banjarejo, Agung, mengingatkan agar pengurus BUMDes benar-benar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.

“Mewanti-wanti kepada pengurus BUMDes agar dalam menjalankan amanah benar-benar transparan, akuntabel, berani mengambil risiko tapi harus terukur. Sebab pengurus BUMDes mendapat gelontoran anggaran yang tidak sedikit jadi harus bisa dimanfaatkan dengan baik sehingga bermanfaat bagi masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua BPD Gedongsari Helmi Hidayat menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

“Pemerintah desa, pengurus BUMDes, pengurus koperasi desa agar bisa melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik, sebab ini uang masyarakat jadi wajib hukumnya bermanfaat dan kembali ke masyarakat,” ucapnya.

Helmi menegaskan bahwa BPD akan terus menjalankan fungsi pengawasan sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada warga.

“BPD selaku lembaga yang mewakili masyarakat akan terus mengingatkan dan mengawasi kinerja pemerintah desa karena itu bagian dari tugas dan kewajiban BPD,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar pengelolaan lembaga ekonomi desa dijalankan hati-hati mengingat status hukumnya yang resmi.

“BUMDes dan Kopdes sudah berbadan hukum jadi konsekuensinya jika melanggar pasti akan berurusan dengan hukum. Oleh karena itu kita tidak pingin seperti itu. Harus hati-hati, saling komunikasi dan yang terpenting harus transparan karena masyarakat sekarang sudah pada pinter dan melek teknologi,” tegasnya.

Sebagai penutup, penetapan RKPDES TA 2026 resmi disahkan oleh Ketua BPD melalui ketukan palu tiga kali, disambut tepuk tangan meriah para hadirin.

“Dengan bacaan Bismillahirrahmanirrahim, dengan ini saya nyatakan RKPDES TA 2026 disahkan,” ujar Helmi, disambut riuh tepuk tangan warga di Balai Desa Gedongsari.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Pemerintahan