Menu

Mode Gelap

Pemerintahan

PANRB Pastikan Hak ASN Korban Tragedi DPRD Makassar Segera Cair

badge-check


					PANRB Pastikan Hak ASN Korban Tragedi DPRD Makassar Segera Cair Perbesar

KABARBLORA.ID – Pemerintah mempercepat pemenuhan hak aparatur sipil negara (ASN) yang wafat dalam tragedi pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar, Jumat (29/8/2025).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan negara memiliki kewajiban untuk memastikan penanganan cepat terhadap hak-hak ASN yang gugur dalam tugas.

“Saya tidak ingin ada keterlambatan administrasi dalam pemenuhan hak-hak ASN yang gugur dalam tragedi pembakaran di Gedung DPRD Kota Makassar,” ujarnya.

“InsyaAllah semua hak-hak almarhum bisa diterima sesegera mungkin,” tambah Rini dalam rapat koordinasi secara daring bersama Pemkot Makassar, Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Dalam Negeri, Pemprov Sulsel, dan PT Taspen, Sabtu (30/8/2025).

Santunan hingga Beasiswa Anak ASN

Rini menjelaskan, sesuai Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, baik PNS maupun PPPK berhak mendapat penghargaan materiel maupun non-materiel.

Pemerintah akan memberikan santunan kematian kerja dan uang duka tewas kepada ahli waris ASN yang gugur saat menjalankan tugas.

“Pemerintah juga akan memberikan beasiswa kepada anak dari ASN yang bersangkutan,” ucapnya.

Selain itu, ASN korban tragedi tersebut akan mendapat kenaikan pangkat anumerta, yaitu kenaikan satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya, karena gugur dalam tugas kedinasan. SK pensiun juga segera diterbitkan agar hak pensiun bisa langsung diterima ahli waris.

Perhatian untuk Non-ASN dan Korban Luka

Tak hanya ASN, pemerintah juga akan mengupayakan hak-hak bagi pegawai non-ASN yang turut wafat dalam tragedi itu.

“Karena sudah mengabdi di internal pemerintah daerah maka almarhum dan almarhumah diupayakan akan mendapatkan santunan atau uang duka,” kata Rini.

Ia menambahkan penanganan bagi korban luka yang dirawat intensif harus dilakukan sebaik-baiknya. Rini juga mengimbau ASN untuk menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi dengan situasi di lapangan.

“Seluruh BKD, BKPSDM, dan pengelola kepegawaian di kementerian/lembaga mohon memantau keadaan dan memastikan keselamatan ASN serta terus mendorong agar ASN mengedepankan aktivitas-aktivitas yang persuasif dan positif di masyarakat,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Pemerintahan