KABARBLORA.ID – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) bertajuk “Tak Diskon Maka Tak Sayang” resmi berakhir pada 30 Juni 2025.
Program ini berhasil menjaring lebih dari satu juta objek pajak yang sebelumnya tidak menunggak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menyebut, program yang berjalan sejak 8 April itu telah dimanfaatkan oleh 1.196.113 objek pajak.
“Artinya, satu juta sekian objek pajak yang dulunya tidak membayar, pada tahun 2025 itu membayar,” ujarnya, Rabu (2/7/2025).
Tidak hanya berdampak pada masyarakat, program ini juga berdampak signifikan pada pendapatan daerah. Bapenda Jateng mencatat total Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari program ini mencapai Rp333,9 miliar, termasuk di dalamnya Rp219,4 miliar dari opsen PKB.
Dengan capaian tersebut, Nadi berharap kebiasaan membayar pajak tetap terjaga meski program pemutihan sudah selesai.
“Semoga, setelah pemutihan tetap konsisten dalam pembayaran PKB. Sekali lagi, PKB menjadi tumpuan PAD Provinsi Jawa Tengah,” tutup Nadi.
Sebelumnya, Bapenda Jateng meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 dalam tajuk “SAMSAT JATENG: Tak Diskon Maka Tak Sayang”.
Program ini menjadi bagian dari kampanye “Ngopeni, Nglakoni, Jateng”, yang bertujuan meningkatkan kepatuhan dan memberi kemudahan bagi masyarakat.
Selama periode 8 April hingga 30 Juni 2025, masyarakat diberikan penghapusan seluruh denda dan pokok tunggakan PKB, termasuk denda tunggakan Jasa Raharja.
Kemudahan juga ditawarkan melalui berbagai kanal pembayaran. Wajib dapat membayar pajak melalui: Bank Jateng, Aplikasi Bima, Marketplace seperti Blibli dan Bukapak, Gerai Indomaret, Samsat Korporat dan Samsat Budiman, Dompet digital OVO.












