KABARBLORA.id, Semarang – Dikutip dari media Bareskrim News, Setelah sepekan viral terkait dugaan pemerasan yang dituduhkan kepada team investigasi media Bareskrim.net yang diadukan para pelaku penimbun BBM Subsidi Jenis Pertalite di Polres Blora pada 17 April 2025 ternyata tidak terbukti.
Situasi ini jelas merugikan pihak media yang sudah diviralkan dan di justifikasi sebagai media ora cetho atau abal-abal serta mengkriminalisasi sebagai pemeras adalah ancaman serius terhadap kebebasan pers sebagai sosial control di masyarakat.
Menyikapi situasi ini team hukum dari media Bareskrim news net pada hari ini Kamis 24 April 2025 melaporkan pelaku ke Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Tindak Pidana Khusus dan Dirsaber atas tindakan hukum yang di lakukan para pelaku penimbun bbm Jan Cs.
Menurut Team Hukum Karyanto.SH.MH menjelaskan bahwa upaya hukum ini diambil sebagai jawaban atas tindakan para pelaku yang sudah mengkriminalisasi rekan rekan wartawan dengan melaporkan Pemerasan dan meviralkan di media sosial yang ternyata tidak terbukti.
Kami membuat dua aduan sekaligus di Polda yaitu di Dirkrimsus dan Dirsaber sebagai jawaban atas tindakan hukum para pelaku, atas postingan akun tik tok putu Samin yang mengugah di medsos video team MBN yang sedang meng klarifikasi dugaan penimbunan BBM subsidi dengan caption tulisan”.Dugaan keras pemerasan oknum media pati di kab.Blora nominal Rp 2.5 Juta Sebentar lagi ditangkap Resmob.”
Ini adalah fitnah dan kriminalisasi karena tanpa melalui proses hukum padahal dia baru lapor ke Polres Blora setelah viral ini kan jelas mekriminalisasi “jelasnya.
Terkait laporan kami yang tadi kami jelaskan adalah tindakan fitnah dan pencemaran nama baik melalui ITE adalah ranah Direktorat Saber.
Sedangkan untuk tindak pidananya sendiri pelaku Jan cs kami adukan ke Dikrimsus adalah kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. dengan ancaman pdana:
Pelanggaran Pasal 55 diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, pungkasnya.