Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Resmi! Begini Cara Daftar DTKS untuk Dapat Bansos PKH dan BPNT 2025

badge-check


					Uang rupiah. Foto Pegadaian. Perbesar

Uang rupiah. Foto Pegadaian.

KABARBLORA.ID – Masih bingung kenapa belum juga dapat bantuan sosial dari pemerintah? Bisa jadi kamu belum terdaftar di DTKS alias Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Padahal, data ini jadi syarat utama untuk bisa menerima berbagai bansos seperti PKH, BPNT, hingga PIP dan KIP.

DTKS dikelola langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan sudah diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Data ini jadi rujukan utama penyaluran bantuan kepada warga kurang mampu.

Melansir laman resmi Kemensos, DTKS merupakan data induk yang berisi informasi seputar Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial lainnya.

Jadi kalau mau dapat bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan iuran BPJS Kesehatan (PBI JKN), hingga Program Indonesia Pintar (PIP), pastikan dulu kamu masuk dalam DTKS.

Syarat Daftar Bansos PKH hingga BPNT

Tidak sembarangan, ada syarat yang harus dipenuhi agar bisa jadi penerima bantuan sosial Kemensos, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Punya Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang masih berlaku
  • Masuk kategori keluarga miskin
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • Terdaftar dalam DTKS

Cara Daftar DTKS 2025

Kalau kamu belum masuk DTKS, bisa daftar secara online lewat aplikasi atau langsung datang ke kelurahan. Tapi, pastikan dulu kamu punya KTP dan KK, ya!

1. Daftar DTKS Secara Online

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store
  • Login atau klik “Buat Akun Baru”
  • Masukkan data KK, NIK, nama lengkap, alamat lengkap (sesuai KTP), RT, RW
  • Tambahkan nomor HP dan email
  • Upload foto KTP dan swafoto dengan KTP
  • Verifikasi email, lalu login kembali
  • Pilih menu “Daftar Ulasan” dan isi formulir pengajuan bantuan
  • Kemensos akan memverifikasi dan validasi data kamu

2. Daftar DTKS Secara Offline

  • Datangi kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK
  • Sampaikan bahwa kamu ingin mendaftar DTKS
  • Desa/kelurahan akan musyawarah untuk menilai kelayakan
  • Jika layak, data kamu akan dibawa ke Dinas Sosial
  • Dinsos akan memverifikasi dan input data ke aplikasi SIKS
  • Data diverifikasi dan disahkan oleh bupati/walikota
  • Setelah itu, data dikirim ke gubernur dan diteruskan ke Kemensos

Cara Cek Status DTKS

Sudah daftar tapi belum yakin data kamu masuk? Begini cara ceknya:

  • Lewat Website
  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa)
  • Ketik nama sesuai KTP
  • Masukkan kode captcha
  • Klik “Cari Data”
  • Kalau terdaftar, akan muncul tabel status penerima dan jenis bansos yang kamu dapat
  • Kalau belum terdaftar, akan muncul pesan “Tidak Terdapat Peserta/PM”
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Ekonomi