Menu

Mode Gelap

Pemerintahan

Spanduk Protes Membentang, Warga Ledok Blora Tolak Alih Sumur Dikelola Pertamina

badge-check


					Spanduk Protes Membentang, Warga Ledok Blora Tolak Alih Sumur Dikelola Pertamina Perbesar

KABARBLORA.ID – Ratusan penambang minyak tradisional di Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, menolak keras rencana alih kelola sumur warga ke PT Pertamina EP. Penolakan ini merespons memorandum resmi Pertamina EP bernomor No. 053/PPC62100/2025-S0 tertanggal 1 Oktober 2025.

Dalam surat tersebut, Pertamina EP melalui Senior Manager Subsurface Development Zona 11, Imam Permadi, menyampaikan rencana persiapan lokasi sumur alih kelola dari timba warga yang dianggap ilegal. Memorandum juga menyebut keterlibatan UPN Veteran Yogyakarta dalam studi potensi dan optimalisasi sumur idle di wilayah kerja PEP Field Cepu Swakelola.

Menanggapi hal itu, para penambang Ledok menggelar pertemuan di pendopo kantor desa pada Jumat malam (10/10/2025).

Adapun hasil rapat menegaskan sikap tegas yakni menolak pengambilalihan sumur tradisional yang menjadi sumber penghidupan warga.

Aksi Protes di Lapangan

Sehari setelah rapat, Sabtu (11/10/2025), para penambang mulai melakukan aksi dengan membentang poster dan spanduk di sekitar lokasi penambangan. Sejumlah spanduk besar terpasang di gerbang masuk wilayah Ledok.

Salah satu spanduk bertuliskan:

“Kami penambang sumur tua Desa Ledok bersatu menolak keras alih kelola sumur penambangan tradisional! Kami ada, kami jujur, jangan anggap sumur kami ilegal dan sumur idle.”

Spanduk lain menyoroti dugaan keterlibatan PT Blora Patra Energi (BPE) sebagai BUMD milik Pemkab Blora:

“Hai para elit BUMD Blora (PT BPE), jangan raup uang kami terus tapi kinerja Anda tidak pecus! Anda makan dari hasil penambang minyak di Ledok tapi semena-mena.”

Seorang penambang, PN, menyatakan kekecewaannya atas langkah pemerintah dan Pertamina.

“Kami merasa ditinggalkan. Selama ini kami yang menggali, menimba, dan menjaga sumur-sumur tua ini. Sekarang setelah tahu potensinya besar, justru mau diambil alih dengan alasan legalitas dan optimalisasi produksi,” ujarnya.

PN menuding kebijakan tersebut sarat kepentingan bisnis antara Pertamina EP dan PT BPE.

“Kami tidak menolak perbaikan, tapi jangan rampas hak kami yang sudah turun-temurun. Kalau alasannya legalitas, ayo duduk bareng, bukan tiba-tiba diumumkan alih kelola tanpa musyawarah,” tegas PN.

Sementara itu, Dirut PT BPE Giri Nurbaskoro dan Humas Pertamina EP Cepu, Fikri, enggan menanggapi pertanyaan media terkait penolakan penambang Ledok.

Tuntutan Penambang

Dalam pernyataan bersama, para penambang menyampaikan tiga tuntutan utama:

  • Pemerintah dan Pertamina EP menghentikan sementara proses alih kelola hingga ada kesepakatan dengan warga penambang.
  • PT BPE diminta tidak mengklaim keterlibatan atau kepemilikan sumur-sumur tradisional Ledok.
  • Pembentukan tim independen yang melibatkan perwakilan penambang, pemerintah daerah, akademisi, dan aparat hukum untuk mengkaji ulang dasar hukum alih kelola.

Tambahan informasi, Ledok Field termasuk wilayah penghasil minyak tua di Blora yang sudah dieksplorasi sejak zaman Belanda. Aktivitas penambangan tradisional telah berlangsung puluhan tahun dan menjadi tumpuan ekonomi ribuan keluarga.

Adapun dalam beberapa tahun terakhir, muncul kebijakan pemerintah mendorong optimalisasi sumur idle dengan Pertamina EP yang menimbulkan kekhawatiran warga akan hilangnya mata pencaharian mereka.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Pemerintahan