KABARBLORA.ID – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus meninggalnya seorang terapis spa berinisial RTA yang diduga masih berusia 14 tahun, di kawasan Jakarta Selatan.
Kementerian PPPA bersama Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi DKI Jakarta saat ini terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mendorong kepolisian agar mengungkap fakta sesuai hukum yang berlaku.
“Hingga saat ini, kronologi pasti meninggalnya korban masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Identitas terlapor atau pihak yang diduga terlibat juga belum diketahui. Kemen PPPA akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan penanganan kasus berjalan dengan transparan dan berpihak pada kepentingan terbaik anak,” ujar Menteri PPPA.
Polisi Masih Tunggu Hasil Otopsi
Arifah menjelaskan, Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kematian korban. Ia mengingatkan, berbagai spekulasi yang beredar di publik belum bisa dipastikan kebenarannya lantaran hasil otopsi resmi belum keluar.
Selain itu, dugaan adanya praktik eksploitasi anak maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap korban juga tengah didalami penyidik.
Berdasarkan analisis hukum awal, Kemen PPPA menemukan indikasi bahwa korban bisa saja mengalami tindak pidana eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
“Jika hal ini terbukti, maka perbuatan tersebut melanggar pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta sesuai pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” terang Menteri PPPA.
Lebih jauh, ia menambahkan bahwa RTA juga berpotensi menjadi korban TPPO sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Pelaku perekrutan, penampungan, atau pengiriman seseorang untuk tujuan eksploitasi dapat dipidana 3 hingga 15 tahun penjara dan denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.
“Namun demikian, karena saat ini masih proses penyelidikan dan masih menunggu hasil dari otopsi jenazah korban sehingga kepastian mengenai ada tidaknya tindak pidana tersebut nantinya perlu dipastikan kembali. Jika benar adanya, maka seluruh bentuk eksploitasi terhadap anak merupakan pelanggaran serius dan harus ditindak secara hukum,” kata Menteri PPPA.
Selain menyoroti proses hukum, Arifah juga menegaskan pentingnya peran keluarga dalam pengasuhan, pengawasan, serta komunikasi yang positif untuk melindungi anak dari risiko kekerasan dan eksploitasi.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik yang berkedok pekerjaan atau pelatihan, terutama di sektor rentan seperti hiburan, spa, dan pekerjaan rumah tangga.
Menteri PPPA juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor bila mengetahui atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan bisa disampaikan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Kemen PPPA Awasi Kasus Hingga Tuntas
”Kemen PPPA akan terus memantau perkembangan kasus ini bersama aparat penegak hukum agar kejadian ini dapat segera diungkap seterang-terangnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta memastikan agar keluarga korban dapat segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, sekaligus menjadi pelajaran bersama bagi seluruh pihak untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia,” pungkas Menteri PPPA.












