Menu

Mode Gelap

Peristiwa

Wakapolda Jateng Soroti Pengeboran Ilegal Usai Kebakaran Sumur Minyak di Blora

badge-check


					Wakapolda Jawa Tengah meninjau lokasi kebakaran sumur minyak milik warga di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Rabu (20/8/2025). Foto Humas. Perbesar

Wakapolda Jawa Tengah meninjau lokasi kebakaran sumur minyak milik warga di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Rabu (20/8/2025). Foto Humas.

KABARBLORA.ID – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Tengah, Brigjen Latif Usman, turun langsung meninjau lokasi kebakaran sumur minyak milik warga di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Rabu (20/8/2025).

Kedatangan Wakapolda bukan sendirian. Ia didampingi sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Jateng, Bupati Blora Arief Rohman, Kapolres, Dandim 0721, Satpol PP, serta perwakilan dari Kementerian ESDM.

“Sesuai arahan Kapolda, kami datang ke Blora untuk mengecek situasi terkait adanya kegiatan masyarakat melakukan pengeboran minyak yang ternyata mengakibatkan kebakaran. Yang pertama dan utama kami pastikan adalah keselamatan warga sekitar,” tegas Brigjen Latif.

Pengeboran Ilegal Bisa Bahayakan Nyawa

Dalam kunjungannya, Wakapolda menyoroti kegiatan pengeboran minyak secara mandiri tanpa prosedur resmi yang dinilainya sangat berbahaya.

“Informasi dari Bupati, sudah ada sekitar 4.000 pengajuan rekomendasi izin. Tentu ini perlu pengawasan ketat dari pihak ESDM. TNI-Polri melalui bhabinkamtibmas dan babinsa bersama kepala desa juga akan lebih ekstra mengawasi aktivitas masyarakat,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur keuntungan sesaat yang bisa berujung pada bencana.

“Ini sangat membahayakan jika tidak sesuai SOP, sehingga masyarakat bisa menjadikan pelajaran, dari kejadian ini,” tandas Latif.

Warga Mulai Kembali ke Rumah

Saat ini, sebagian warga telah kembali ke rumah masing-masing, sementara sebagian lainnya masih bertahan di tempat pengungsian yang disiapkan Pemkab Blora. Adapun TNI-Polri memastikan tetap memberi perhatian terhadap kondisi warga terdampak.

Tak hanya meninjau lokasi kebakaran, Wakapolda juga menyempatkan diri mengunjungi titik pengungsian yang didirikan oleh BPBD dan tim gabungan. Bantuan pun disalurkan langsung kepada warga terdampak.

Terkait aktivitas pengeboran minyak ilegal, Brigjen Latif menyatakan Polri akan tetap mengedepankan pendekatan edukatif. Namun jika pelanggaran terus berulang, penindakan hukum tak bisa dihindari.

“Kalau memang belum punya izin, kami akan berikan edukasi. Tapi kalau tetap memaksakan diri, tentu ada konsekuensi hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pengeboran Harus Lewat Badan Usaha

Dari pihak Kementerian ESDM, penyidik Direktorat Penegakan Hukum, Sriyani, menjelaskan bahwa aktivitas pengeboran minyak telah diatur dengan jelas melalui regulasi.

“Dasarnya ada di Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pengeboran hanya bisa dilakukan badan usaha yang memiliki kontrak kerja sama,” jelasnya.

Ia juga menyinggung soal aturan teknis terbaru terkait sumur tua dan sumur masyarakat.

“Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa sumur masyarakat tidak bisa dikelola secara perorangan, melainkan harus melalui badan usaha, seperti BUMD, koperasi, KUD, atau UMKM. Nah, di Gandu ini termasuk kategori sumur masyarakat,” kata Sriyani.

Ia menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat agar kejadian serupa tak terulang.

“Keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Peristiwa