Menu

Mode Gelap

Pemerintahan

10 Desa di Kabupaten Blora Tanpa Kepala Desa Definitif

badge-check


					Tampak depan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Blora di malam hari (foto istimewa) Perbesar

Tampak depan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Blora di malam hari (foto istimewa)

KABARBLORA.id BLORA – Kabupaten Blora memiliki 271 Desa yang tersebar di 16 Kecamatan, namun ada beberapa Desa yang tidak memiliki Kepala Desa Definitif atau pasti.

 

Terdapat sepuluh desa di delapan kecamatan yang masih belum terisi kades definitif diantaranya meliputi Desa Ngapus, Kalinanas, dan Ngiyono Kecamatan Japah. Lalu, Desa Berbak, Kecamatan Ngawen; Desa Sendangwungu, Kecamatan Banjarejo; Desa Sitirejo, Kecamatan Tunjungan; Desa Gombang Kecamatan Bogorejo.

 

Kemudian Desa Nglebur, Kecamatan Jiken; Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, serta Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora Kota.

 

Hal itu karena beberapa kades tahun lalu mengundurkan diri, pemberhentian, terjerat korupsi, hingga meninggal dunia.

 

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora, Wahyu Triatmoko mengungkapkan, penyebab kekosongan jabatan tersebut karena beberapa faktor.

Balai Desa Nglebur Kecamatan Jiken Yang Sampai saat ini belum ada kepala desa Definitif (foto istimewa).

 

“Di antaranya ada beberapa kades yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg), sehingga secara aturan harus mengundurkan diri. Selanjutnya, ada yang diberhentikan karena melanggar aturan,” katanya Jumat (18/4/2025).

 

Sementara itu, Kades Sitirejo meninggal dunia saat mengikuti pelatihan di Yogyakarta, Kades Ketuwan dan Ngiyono meninggal karena sakit, dan Kades Gombang meninggal akibat tersengat jaringan listrik. Kades Sendangharjo diberhentikan oleh bupati, dan Kades Nglebur terjerat kasus korupsi.

 

Untuk saat ini, proses pengisian jabatan kades pergantian antar waktu (PAW) tersebut masih belum mendapat kejelasan. Sehingga, kekosongan diisi oleh penjabat (Pj) kades.

 

Wahyu menerangkan, terkait mengenai PAW, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Hal ini dikarenakan petunjuk teknis dan pelaksanaannya belum tersedia.

 

’’Sampai saat ini belum ada kejelasan terkait pelaksanaan pemilihan kades,” ungkapnya

 

Ia menambahkan, jabatan Pj Kades saat ini diisi oleh ASN atau perangkat dari kecamatan yang berdomisili di desa setempat dan memenuhi syarat.

 

’’Sesuai aturan saat ini Pj diisi oleh ASN dari masing-masing kecamatan,” Pungkasnya.

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Pemerintahan