KABARBLORA.id BLORA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blora Tahun Anggaran (TA) 2024.
Bertempat di ruang sidang utama DPRD, rapat berlangsung tertib dan lancar, Ketua DPRD Blora Mustopa memimpin jalannya paripurna yang dihadiri seluruh anggota dewan, Forkopimda, hingga jajaran pejabat eksekutif Pemkab Blora.
Dalam pemaparannya, Bupati Arief Rohman menyampaikan bahwa pendapatan daerah sepanjang 2024 berhasil melampaui target, yaitu mencapai 100,5 persen atau sekitar Rp2,6 triliun.
Capaian ini menjadi bukti nyata kinerja pemerintah kabupaten Blora, sektor-sektor penghasil PAD dan efektivitas dana transfer pusat. Realisasi belanja juga menunjukkan disiplin anggaran, yakni Rp2,63 triliun dari total Rp 2,71 triliun, dengan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) sebesar Rp86,44 miliar.
Meskipun pendapatan daerah melampaui target, namun indikator pembangunan dari total 1.693, sebanyak 57 indikator yang belum tercapai secara optimal, Hal itu membuat Bupati Arief meminta maaf dan akan mengevaluasi pada tahun yang akan datang.
“Kami mohon maaf sebesar-besarnya atas kekurangan ini. Komitmen kami jelas: Evaluasi dan perbaikan pada tahun mendatang adalah harga mati,” tegas Bupati Arief di hadapan forum.
Dalam forum LKPJ tersebut Bupati Arief Rohman menyampaikan keberhasilan pemerintah kabupaten Blora yang mendapatkan 33 penghargaan tingkat provinsi dan nasional, diantaranya, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tata kelola keuangan daerah, inovasi layanan publik, sektor pendidikan dan kesehatan.
Beberapa apresiasi ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Blora mulai mendapat tempat dalam peta inovasi dan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan.
“Penghargaan itu adalah hasil kerja kolektif seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat,” ujar Arief Rohman.
Disisi lain Ketua DPRD Blora , Mustopa menggarisbawahi bahwa mekanisme LKPJ bukanlah ruang untuk menjatuhkan kepala daerah, melainkan bentuk kemitraan sejajar antara legislatif dan eksekutif.
“Evaluasi bagian penting dari demokrasi. Kita tidak boleh alergi terhadap kritik, sebab dari situlah perbaikan bisa dimulai,” ujarnya.
Ketua DPRD Blora Mustopa menjelaskan, bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD. Selanjutnya, sesuai Pasal 69, Kepala Daerah wajib menyampaikan tiga laporan utama:
1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
2. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD.
3. Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang digunakan sebagai bahan evaluasi oleh Pemerintah Pusat.
Menurut Mustopa, hasil evaluasi dari laporan ini akan menjadi dasar bagi Kementerian Dalam Negeri dalam memberikan penghargaan maupun sanksi kepada Pemerintah Daerah. Selain itu, sesuai PP Nomor 13 Tahun 2019 Pasal 19 Ayat 1, LKPJ wajib disampaikan dalam rapat paripurna DPRD satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ia menambahkan DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) guna mengkaji secara detail dokumen LKPJ tersebut. Hasil dari kajian akan menjadi rekomendasi strategis bagi Pemkab Blora dalam menentukan arah kebijakan anggaran dan pembangunan 2025.
Menurutnya, Paripurna DPRD Blora ini menjadi momentum penting dalam menentukan langkah strategis demi kemajuan Kabupaten Blora. Ia berharap dengan adanya transparansi dan akuntabilitas ini, pembangunan di Blora dapat terus berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam penutup pidatonya, Bupati Arief menyebut tiga fokus utama pembangunan tahun depan: akselerasi infrastruktur berbasis konektivitas antarwilayah, reformasi layanan publik berbasis digital, serta penguatan SDM dan kesejahteraan sosial.
Ia juga menyinggung tantangan baru berupa penyesuaian pasca pengurangan dana pusat serta kebutuhan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
“Satu hal yang tak bisa diabaikan adalah kolaborasi. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. DPRD, sektor swasta, media, dan warga adalah mitra pembangunan,” tegasnya.
Penyampaian LKPJ 2024 menjadi tonggak untuk menyusun arah baru pembangunan, menjawab tantangan zaman, dan merajut kepercayaan publik yang lebih kuat.












