Menu

Mode Gelap

Pemerintahan

Sumur Timba Ledok Legal Jadi Ilegal, Mana Janji Pemkab Blora Beri Perpanjangan Izin

badge-check


					Ratusan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok ikut mendampingi Ketua PPMSTL Yang diundang oleh Pertamina, BPE dan Forkopimda di Hotel Azana (foto Moch Subecky). Perbesar

Ratusan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok ikut mendampingi Ketua PPMSTL Yang diundang oleh Pertamina, BPE dan Forkopimda di Hotel Azana (foto Moch Subecky).

KABARBLORA.id, SAMBONG – Sebulan lebih para penambang minyak sumur timba Ledok menganggur, mereka menunggu tindakan pasti Pemkab Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Hal itu dikarenakan belum adanya izin perpanjangan kontrak kerjasama operasional Sumur Minyak Tua, yang berakhir masa berlakunya sejak 25 Februari 2025, antara Pertamina EP Field Cepu Zona 11, dengan PT Blora Patra Energi (BPE) salah satu (BUMD) Badan Usaha Milik Daerah yang bekerjasama dengan Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok (PPMSTL).

“Ketidakjelasan ini, membuat beberapa oknum penambang nakal melakukan kegiatan secara ilegal, dengan cara menambang dan menjual dengan istilah Black Market (BM) penjualan minyak mentah hasil dari penambangan Sumur Tua Ledok dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” jelas Wisnu, salah satu anggota perkumpulan penambang sumur timba di wilayah Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Kamis (17/4/2025).

Kondisi ini, lanjut dia, meresahkan para penambang lain dan warga sekitar karena mengganggu ketertiban umum dan dikhawatirkan berdampak negatif pada citra para penambang yang merupakan warga setempat.

Wisnu menyayangkan aktifitas ilegal tersebut, dia meminta kepada Pemerintah Kabupaten Blora untuk segera menuntaskan masalah perizinan yang selama ini dinantikan masyarakat Ledok dan para penambang.

Aktifitas Beberapa Penambang di kantor PPMSTL yang masih menunggu perpanjangan kontrak yang tak kunjung terealisasi (foto Moch.subecky)

“Saya mewakili para penambang yang lain, menyayangkan aktifitas ilegal ini, tapi saya juga tidak menyalahkan mereka, karena mereka juga butuh makan, harusnya pemerintah segera memberikan izin agar tidak seperti ini,” ungkapnya.

Ia mengatakan setiap hari kurang lebih 8 Ton minyak yang dijual secara sembunyi-sembunyi oleh oknum penambang, ini dilakukan mulai setelah lebaran kemarin sampai sekarang.

“Kurang lebih 8 Ton yang dijual secara Black Market setelah lebaran kemarin, sampai saat ini,” kata Wisnu.

Dirinya mengaku prihatin dengan keadaan Penambang Sumur Timba Ledok, yang selama ini bekerja secara Legal, kenapa harus menjadi Ilegal. Walaupun itu dilakukan oleh beberapa oknum saja.

Ia juga menyalahkan pemerintah yang dinilai lambat dalam menyelesaikan masalah ini, apalagi PT BPE yang selama ini menjadi mitra para penambang, tapi tidak memikirkan nasib 700 penambang yang menganggur tanpa kepastian.

“Puluhan tahun bekerja. Baru kali ini berhenti, Ada apa ini, salah siapa ini, masak legal harus menjadi Ilegal, mana pemerintah, mana BPE apa tidak kasian dengan kita disini,” ungkap Wisnu dengan nada emosi.

Untuk mengatasi masalah ini, terang Wisnu, Ketua Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok (PPMSTL) dan anggotanya, bersama Pemerintah Desa Ledok mengadakan rapat dan memutuskan untuk melaporkan aktivitas ilegal ini dengan berkirim surat ke Pertamina, Forkopimcam dan Kapolres Blora.

Adanya laporan itu, ditindaklanjuti langsung oleh Kapolsek Sambong, AKP Tejo Utomo dengan menurunkan personilnya untuk menjaga pintu aktivitas pertambangan.

“Alhamdulillah saat ini pihak Polsek sudah menindaklanjuti laporan kami, ada anggota Polsek Sambong yang menjaga di pintu masuk dan keluar aktifitas penambangan,” Wisnu memungkasi.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Ekonomi