Menu

Mode Gelap

Politik

KPK Tahan 4 Pejabat Kemenaker, Diduga Terima Suap RPTKA Rp53 Miliar

badge-check


					Empat pejabat Kementerian Ketenagakerjaan ditahan terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Foto KPK. Perbesar

Empat pejabat Kementerian Ketenagakerjaan ditahan terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Foto KPK.

KABARBLORA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di lingkaran kementerian. Kali ini, empat pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi ditahan terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 17 Juli hingga 5 Agustus 2025. Mereka akan mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, KPK menemukan dugaan bahwa para tersangka (pejabat Kemenaker ) memanfaatkan jabatan untuk meminta sejumlah uang dari para pemohon RPTKA, baik dari kalangan agen maupun perusahaan pengguna tenaga kerja asing. Uang yang diberikan dijanjikan untuk mempercepat proses pengesahan.

“Permintaan disampaikan langsung atau lewat komunikasi pribadi, lalu ditransfer ke rekening penampung,” ungkap KPK dalam keterangan resminya.

Uang hasil pemerasan itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga dibagi ke pegawai lain di Direktorat PPTKA.

Modus yang digunakan antara lain dengan menyatakan adanya kekurangan berkas dan hanya memproses permohonan dari pihak yang bersedia memberikan “imbalan”. Praktik ini disebut berlangsung selama lima tahun, dari 2019 hingga 2024.

Total uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik tersebut ditaksir mencapai Rp53,7 miliar.

4 Tersangka dari Direktorat PPTKA

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berasal dari jajaran Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Direktorat Jenderal Binapenta & PKK. Berikut rinciannya:

  • SH, Direktur Jenderal Binapenta & PKK periode 2020–2023
  • HY, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2019–2024 dan Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025
  • WP, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2017–2019
  • DA, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA 2020–2024 dan Direktur 2024–2025

Selain penahanan, KPK juga melakukan penyitaan terhadap berbagai aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Di antaranya:

  • 13 unit kendaraan, terdiri dari 11 mobil dan 2 motor
  • Aset tanah dan bangunan, yaitu: 4 bidang tanah dan bangunan milik WP, 2 bidang tanah serta 2 tanah & bangunan milik HY, 2 bidang tanah milik DA

Jerat Hukum

KPK menyatakan para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Politik