KABARBLORA.ID – Puluhan penjual rokok di Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, dikumpulkan dalam sebuah acara yang tak biasa. Mereka diberi pemahaman soal bahaya rokok ilegal yang marak beredar belakangan ini.
Tak hanya itu, para pedagang juga diminta lebih waspada agar tidak sembarangan menjual produk tembakau tanpa cukai resmi.
Sosialisasi bertajuk Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau ini digelar di De’Garden Cafe & Resto, Desa Tutup, Kecamatan Tunjungan, Rabu (23/7/2025).
Acara ini diinisiasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Blora, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.
Rokok Ilegal Ganggu Pendapatan Daerah
Kepala Dinkominfo Blora, Pratikto Nugroho, menegaskan sosialisasi ini akan terus digencarkan sebagai bagian dari peran aktif pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal.
“Sehingga kami berupaya semaksimal mungkin untuk meminimalisir adanya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blora, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah tentang peredaran rokok, karena ini sangat signifikan pengaruhnya terhadap pendapatan daerah salah satunya,” ujarnya.
“Karena dana bagi hasil (DBHCHT) ini bisa kita manfaatkan tidak hanya untuk kesehatan, tapi juga banyak lainnya untuk kesejahteraan seperti subsidi BBM dan lainnya,” tambahnya.
Pratikto juga mengajak seluruh peserta untuk menyimak materi dengan serius karena menyangkut kepentingan bersama.
“Nanti seperti apa, akan dijelaskan narasumber kami dari kantor Cukai Kudus. Bisa didengarkan bersama, kami mohon kesediaan seluruh yang hadir untuk menyimak baik-baik. Ini untuk kepentingan bersama,” tuturnya.
“Karena, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mencegah rokok ilegal di Kabupaten Blora,” imbuhnya.
Jangan Tergiur Rokok Murah tapi Ilegal
Anggota DPRD Komisi A, Supardi dan Santoso Budi Susetyo turut hadir dalam acara tersebut. Mereka menyuarakan dukungan penuh atas upaya Dinkominfo dalam menyosialisasikan pentingnya memerangi rokok ilegal.
“Saya mewakili Komisi A DPRD mensupport dan mengapresiasi kepada kegiatan Kominfo Blora masyarakat, khususnya terkait pencegahan peredaran rokok ilegal. Saya juga merasa bangga bisa bersilaturahmi ke bawah,” kata Supardi.
“Pesan saya kepada masyarakat, budayakan koordinasi dan konsultasi, khususnya kepada para anggota DPRD di dapil masing-masing,” tambahnya.
Senada, Santoso Budi Susetyo menekankan bahwa rokok ilegal sangat berbahaya, bukan hanya dari sisi hukum, tapi juga kesehatan.
“Pengenaan Cukai Hasil Tembakau (Cukai Rokok) merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk membatasi konsumsi barang-barang yang berdampak buruk bagi masyarakat, sebagai upaya preventif pemerintah dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dan guna mewujudkan Indonesia Sehat,” ujarnya.
Santoso juga mengaku sempat menjumpai produk rokok ilegal yang kemasannya hampir menyerupai rokok legal, namun dijual dengan harga sangat murah.
“Nah ini yang perlu menjadi perhatian kita bersama untuk berperan mencegah peredaran rokok yang diduga ilegal,” tegasnya.
Rokok Polos Bisa Kena 5 Tahun Penjara
Sebagai narasumber, Dimas Aprilian dari KPPBC Tipe Madya Kudus menyampaikan penjelasan detail mengenai ciri-ciri dan sanksi hukum terkait rokok ilegal.
“Manfaat bea cukai, di antaranya untuk subsidi gas elpiji (tabung bentuk melon), subsidi BPJS dan untuk pelestarian seni tradisional,” katanya.
Ia menjelaskan, jenis pelanggaran seperti rokok tanpa pita cukai alias rokok polos bisa dikenai pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).
Rokok berpita cukai palsu, bekas, atau bukan haknya pun memiliki ancaman serupa, bahkan bisa mencapai 8 tahun penjara dan denda 20 kali nilai cukai.
“Ciri-ciri rokok ilegal yang mudah dikenali antara lain tidak mencantumkan kota produksi, serta harga jual rokok jenis SKM sekitar Rp5.000 atau di bawah Rp10.000,” jelas Dimas.
Ia pun mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal.
“Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran rokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kudus,” ujarnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa mengakses layanan WA auto respon di nomor 0857-4297-6111 dengan mengetik: bea cukai makin baik.












