Menu

Mode Gelap

Kriminal

Direktur Mie Gacoan Bali Terseret Kasus Hak Cipta Lagu, Terancam 4 Tahun Penjara

badge-check


					Ilustrasi. Foto Ist. Perbesar

Ilustrasi. Foto Ist.

KABARBLORA.ID – Kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu menyeret nama Direktur Mie Gacoan wilayah Bali. I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses pemegang lisensi Mie Gacoan di Bali resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.

Penetapan tersangka dilakukan pada 24 Juni 2025, menyusul proses penyidikan yang dimulai sejak awal tahun ini. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024.

“Pelapor merupakan salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ada di Indonesia, yaitu Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), dalam hal ini diwakili oleh saudara Vanny Irawan selaku Manajer Lisensi sesuai surat kuasa yang diberikan oleh Ketua SELMI,” jelas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy dalam keterangan resminya, Senin (21/7/2025).

Polisi menyebut dugaan pelanggaran dilakukan melalui penyediaan fonogram secara komersial tanpa izin, baik dengan maupun tanpa kabel, yang bisa diakses publik. Tersangka Ira dianggap bertanggung jawab sebagai direktur perusahaan atas pelanggaran tersebut.

“Tersangka dijerat Pasal 117 dan/atau Pasal 24 Undang-Undang Hak Cipta dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” lanjut Kombes Ariasandy.

Beberapa lagu yang dilaporkan digunakan tanpa izin antara lain:

Lagu lokal:

  • Tak Selalu Memiliki – Lyodra
  • Begini Begitu – Maliq & D’Essentials
  • Hapus Aku – Giring (Nidji)
  • Kupu-Kupu – Tiara Andini
  • Satu Bulan – Bernadya

Lagu mancanegara:

  • Firework dan Wide Awake – Katy Perry
  • Rude – Magic

Sebagai informasi, PT Mitra Bali Sukses merupakan pemegang merek Mie Gacoan untuk wilayah Bali dan luar Jawa. Sementara untuk wilayah Jawa, merek ini dikelola oleh PT Pesta Pora Abadi. Brand Mie Gacoan sendiri berdiri sejak 2016 dan mulai dari Malang, Jawa Timur.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Kriminal