KABARBLORA.ID – Polemik soal penarikan royalti atas pemutaran lagu di ruang-ruang publik makin ramai dibicarakan.
Banyak pelaku usaha, terutama dari sektor kuliner dan perhotelan, mengeluhkan prosedur yang dianggap rumit dan tarif yang membebani. Di tengah kegelisahan itu, DPR RI buka suara.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai pemerintah harus segera turun tangan. Ia meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merumuskan regulasi teknis yang adil bagi semua pihak tidak memberatkan pelaku usaha, tapi tetap menjaga hak ekonomi para pencipta lagu.
“DPR RI juga mencermati dunia permusikan yang beberapa saat ini ada dinamika, dan kami sudah minta Kementerian Hukum yang kemudian juga membawahi LMK-LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, DPR RI, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Isu royalti ini kembali mencuat setelah sejumlah pengusaha kafe, restoran, hingga hotel menyampaikan keberatan atas kewajiban membayar royalti musik. Mereka menyoroti kurangnya transparansi dalam penarikan dan distribusi dana royalti, apalagi di masa pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Sebagai informasi, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatat total pendapatan royalti musik di tahun 2023 mencapai lebih dari Rp150 miliar. Namun, distribusinya ke para pencipta lagu masih menuai sorotan tajam.
Hingga kini, ada sekitar 10 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang aktif di Indonesia. Mereka bertugas menarik dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dalam berbagai bentuk, termasuk pemutaran di tempat umum.
Di sisi lain, para musisi dan pencipta lagu mendesak agar hak-hak ekonomi mereka tetap dijamin. Menurut mereka, pemutaran lagu tanpa kompensasi merupakan bentuk pelanggaran hak cipta yang dilegalkan.
Dasco menyebut, DPR melalui Komisi X saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Revisi ini diharapkan bisa menghadirkan sistem pengelolaan royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan konflik baru.
“Sambil menunggu revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang direvisi oleh DPR (pemerintah perlu menciptakan regulasi yang adil),” imbuh Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Menurut Dasco, aturan teknis dari pemerintah dan LMK harus mencakup mekanisme yang jelas, tarif yang transparan, serta adanya kanal pengaduan jika terjadi pelanggaran dari kedua belah pihak.
“Harus ada kejelasan mekanisme, transparansi besaran tarif, serta saluran pengaduan jika ada pelanggaran dari kedua pihak,” ujarnya.
Selain itu, DPR juga berharap revisi UU Hak Cipta nantinya dapat mengatur klasifikasi tempat usaha berdasarkan skala bisnis. Dengan begitu, beban royalti bisa diterapkan secara lebih proporsional dan tidak menyamaratakan semua pelaku usaha.












