Menu

Mode Gelap

Pemerintahan

Kemenag Usul 71 Ribu Formasi Penyuluh Agama, Target Jangkau Wilayah 3T

badge-check


					Sosialisasi Penais Award 2025. Foto Kemenag. Perbesar

Sosialisasi Penais Award 2025. Foto Kemenag.

KABARBLORA.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kebutuhan 71 ribu formasi Penyuluh Agama Islam ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Usulan ini disebut sebagai langkah strategis menjawab kekurangan tenaga penyuluh yang kian menyusut.

Formasi yang diusulkan tersebar di seluruh provinsi, meliputi jenjang Penyuluh Agama Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, hingga Ahli Utama.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Ahmad Zayadi, dalam ajang Penais (Penerangan Agama Islam) Award 2025 yang digelar di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

Zayadi mengungkapkan, saat ini jumlah penyuluh agama masih jauh dari ideal. Dari yang semula lebih dari 50 ribu orang, kini hanya tersisa sekitar 28 ribu. Dari angka tersebut, hanya 5 ribu yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jumlah penyuluh terus berkurang karena sebagian dari mereka tidak mendapat formasi khusus sehingga memilih posisi lain dalam rekrutmen ASN. Kondisi tersebut jika dibiarkan akan berdampak pada layanan penyuluhan keagamaan kepada masyarakat,” ujarnya.

Zayadi menyebut, kekurangan ini menjadi tantangan besar dalam memperluas akses bimbingan keagamaan, apalagi jika ingin menjangkau wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Bahkan, menurutnya, negara punya kewajiban menjamin layanan tersebut sampai ke WNI di luar negeri.

“Mereka juga punya hak mendapatkan penyuluhan dan bimbingan agama. Negara wajib menjamin itu, bahkan bagi warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri, sekalipun,” tegasnya.

Langkah Kemenag ini diperkuat dengan terbitnya regulasi baru. Zayadi mengatakan, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2025 menjadi pijakan hukum dalam penghitungan kebutuhan formasi penyuluh agama secara nasional.

“Kita bersyukur, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama telah terbit. Berdasarkan PMA itu, sekurang-kurangnya kebutuhan Penyuluh Agama Islam mencapai 71 ribu,” kata Zayadi.

Ia menjelaskan, angka 71 ribu tersebut bukan asal hitung. Tiga variabel utama dijadikan dasar dalam menentukan jumlah kebutuhan formasi yakni jumlah penduduk muslim yang berhak mendapatkan layanan, ragam persoalan keagamaan, serta tantangan geografis di berbagai wilayah.

“Dengan formasi mencukupi, siklus layanan penyuluhan agama diyakini lebih optimal,” tambahnya.

Tak hanya fokus pada kuantitas, Zayadi juga menegaskan pentingnya peningkatan kualitas layanan. Penyuluh dituntut untuk mampu berinovasi, menyesuaikan pendekatan dengan karakteristik masyarakat, baik di pedesaan maupun perkotaan.

“Mutu penyuluhan harus dijaga agar masyarakat dapat merasakan manfaat kehadiran penyuluh agama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kemenag juga tengah menyiapkan naskah akademik untuk kebijakan inpassing, yakni pengangkatan penyuluh non-ASN ke dalam jabatan fungsional ASN. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi untuk mengejar jumlah ideal penyuluh sesuai kebutuhan nasional.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Pemerintahan