Blora. KABARBLORA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), mengikuti presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Rabu (26/11/2025).
Kegiatan berlangsung di Kantor BKPSDM Provinsi Jawa Tengah dan dihadiri langsung oleh Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, S.IP M.Si, bersama Wakil Bupati serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Blora kembali menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan.
Kehadiran pimpinan secara menyeluruh mendapat apresiasi dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Setiawan Hendra Kelana.
“Ada bupati, wakil bupati, dan pimpinan OPD semuanya komplit hari ini dan penuh dukungan,” ujarnya.
Dalam paparan yang disampaikan, Bupati Arief Rohman menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan pondasi utama pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Keterbukaan informasi ini menjadi pondasi yang penting bagi tata kelola pemerintahan,” tegasnya.
“Keterbukaan informasi publik adalah sesuatu yang wajib. Dalam pemerintahan, kita tidak boleh tertutup, kita harus terbuka,” lanjut Bupati.
Uji Publik tahun ini menghadirkan panelis dari berbagai unsur, termasuk Setiawan Hendra Kelana dari Komisi Informasi Provinsi Jateng, Nanik Qosidah dari APINDO Jateng, serta Sri Puryono, mantan Sekda Provinsi Jateng periode 2014–2019.
Kegiatan dimulai dengan paparan utama Bupati Arief Rohman, dilanjutkan sesi tanya jawab bersama panelis untuk menggali komitmen, inovasi, dan capaian keterbukaan informasi di Kabupaten Blora. Acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai dokumentasi resmi.
Setelah rangkaian kegiatan selesai, Bupati Arief Rohman menyampaikan harapannya agar Blora dapat meraih hasil terbaik dalam Monev keterbukaan informasi publik 2025.
“Hari ini Kabupaten Blora telah melakukan Presentasi Uji Publik. Harapannya, semoga Kabupaten Blora memperoleh predikat Kabupaten Informatif,” ungkapnya.
Uji publik menjadi momentum penting untuk memastikan keterbukaan informasi menjadi budaya kerja dan roh tata kelola publik. Tema tahun ini, “Memperkuat Ekosistem Keterbukaan Informasi Publik untuk Mewujudkan Kebijakan Publik yang Berdampak,” menekankan bahwa informasi harus dapat dipahami publik dan menjadi dasar kebijakan yang membawa perubahan.
Kebijakan publik yang berdampak membutuhkan tiga unsur: data akurat yang mudah diakses, partisipasi publik yang bermakna, dan institusi yang berorientasi transparansi dan akuntabilitas.
Komisi Informasi menambahkan inovasi penilaian, mulai dari evaluasi website dan media sosial, Self Assessment Questionnaire (SAQ), uji kompetensi ketua PPID, hingga visitasi.
Sebagai informasi, Uji Publik Keterbukaan Informasi 2025 diikuti 102 badan publik, terdiri dari 33 OPD Pemprov Jateng, 32 pemerintah kabupaten/kota, 23 RSUD kabupaten/kota, RSUD milik Pemprov, lima lembaga vertikal, serta dua BUMD.
Melalui kegiatan ini, ekosistem keterbukaan informasi semakin matang, sehingga mampu memperkuat kepercayaan publik dan meningkatkan kualitas kebijakan yang berdampak bagi masyarakat












