KABARBLORA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) untuk periode Desember 2025.
Bantuan ini diberikan kepada penerima manfaat Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Informasi pencairan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta). Disebutkan, pencairan bansos PKD mulai dilakukan sejak 24 Desember 2025.
Total penerima manfaat pada periode ini mencapai 213.789 orang. Rinciannya, sebanyak 25.450 anak penerima KAJ, 167.820 lansia penerima KLJ, serta 20.519 penyandang disabilitas penerima KPDJ.
Bantuan PKD ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam memenuhi kebutuhan dasar kelompok rentan, sekaligus memperkuat pelindungan sosial di ibu kota.
Lalu, siapa saja yang berhak menerima bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ?
Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Sosial, penerima bansos PKD harus memiliki KTP dan KK serta berdomisili di DKI Jakarta. Selain itu, calon penerima wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk KAJ, bantuan diberikan kepada anak berusia 0 hingga 6 tahun. Sementara KLJ ditujukan bagi warga berusia 60 tahun ke atas, dan KPDJ diberikan kepada penyandang disabilitas yang terdaftar dalam pendataan disabilitas Dinas Sosial.
Khusus penerima KLJ dan KPDJ, bantuan ini tidak diberikan kepada pensiunan Pegawai Negeri Sipil, pensiunan anggota TNI, maupun pensiunan anggota Polri. Penetapan penerima juga didasarkan pada hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Petugas Pendamsos Pusdatin Kesos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta bersama perangkat wilayah.
Terkait pendaftaran, Pemprov DKI Jakarta menegaskan tidak ada mekanisme pendaftaran khusus untuk bansos KAJ, KLJ, maupun KPDJ. Penerima bansos PKD harus sudah terdata dalam sistem pendataan pemerintah.
Saat ini, DTKS telah digantikan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi, Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang terbit pada 10 Juni 2025.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa seluruh warga masyarakat akan terdata dalam DTSEN sesuai tingkat kesejahteraannya. Ke depan, penentuan penerima bansos akan mengacu pada peringkat status kesejahteraan atau desil.
Apabila ditemukan data warga yang tidak sesuai kondisi faktual, belum masuk DTSEN, atau belum memiliki desil, maka pemutakhiran data akan dilakukan sambil menunggu kebijakan lanjutan dari Kementerian Sosial RI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.












