Menu

Mode Gelap

Peristiwa

Terobos Jalan Cor Basah di Jepon, Agus Palon Penuhi Panggilan Polres Blora

badge-check


					Agus Sutrisno atau Agus Palon didamping pengacara saat hadiri panggilan Polres Blora Terkait dugaan pengrusakan pembangunan jalan di Palon Perbesar

Agus Sutrisno atau Agus Palon didamping pengacara saat hadiri panggilan Polres Blora Terkait dugaan pengrusakan pembangunan jalan di Palon

KABARBLORA.ID BLORA- Setelah beberapa kali absen, Agus Sutrisno alias Agus Palon memenuhi panggilan penyidikan Polres Blora terkait laporan dugaan perusakan proyek jalan beton di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Agus Palon mendatangi Kantor Satreskrim Polres Blora pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Ia hadir didampingi kuasa hukumnya, Darda Syahrizal, untuk menjalani pemeriksaan oleh Unit Lidik 2.

Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh Hermawan Susilo, warga RT 03 RW 07 Griya Bakti Praja G-14, Demak. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali keterangan terkait awal mula dugaan kerusakan pada lapisan bawah rigid beton di Desa Palon.

Dalam pemeriksaan itu, Agus Sutrisno mengaku dirinya hanya dua kali melintasi jalan yang baru saja dicor tersebut. Menurutnya, kejadian itu terjadi secara tidak sengaja saat dirinya terburu-buru mencari kepala desa untuk menanyakan rekomendasi terkait penutupan jalan.

“Saya hanya dua kali melintas dan itu pun tidak sengaja. Saat itu saya sedang tergesa-gesa mencari Pak Kades untuk menanyakan surat rekomendasi penutupan jalan,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat, 6 Maret 2026.

Agus menjelaskan bahwa kedatangannya ke lokasi juga sebagai bentuk kontrol sosial, terhadap proyek pembangunan jalan di desanya. Ia mengaku ingin memastikan adanya kejelasan mengenai regulasi serta sistem pengerjaan proyek rigid beton tersebut.

Agus Sutrisno atau Agus Palon didamping pengacara saat hadiri panggilan Polres Blora Terkait dugaan pengrusakan pembangunan jalan di Palon

Menurut Agus, proyek pembangunan jalan yang diduga menelan anggaran lebih dari Rp1 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora, sudah sewajarnya diawasi bersama masyarakat sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran.

“Tugas masyarakat juga mengawasi. Kami hanya ingin mengetahui regulasi dan sistem pengerjaannya, supaya warga bisa ikut mengawasi jalannya proyek,” ujarnya.

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Agus berharap aparat penegak hukum di Kabupaten Blora dapat bekerja secara maksimal dan transparan dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

Sementara itu, kuasa hukum Agus Palon, Darda Syahrizal, menyatakan bahwa kliennya tidak ditahan dalam perkara tersebut. Ia menyebut dugaan pelanggaran yang disangkakan mengacu pada Pasal 521 ayat (1), sehingga tidak termasuk kategori penahanan.

Darda juga menegaskan pihaknya akan melakukan pembelaan hak kliennya secara maksimal. Menurutnya, sebelum Agus Palon melintas di lokasi, kondisi jalan cor tersebut sudah mengalami kerusakan dan terdapat jejak kendaraan lain yang juga melintasi area tersebut.

“Dalam video yang sempat viral terlihat ada jejak kendaraan lain. Sementara pengakuan klien kami hanya dua kali saja. Artinya ada kendaraan lain yang juga melintas di lokasi tersebut,” jelas Darda.

Ia menambahkan, tidak adanya pengalihan arus lalu lintas dari arah barat menuju jalan yang sedang dalam proses pengecoran membuat masyarakat berpotensi tidak mengetahui bahwa jalan tersebut belum boleh dilalui kendaraan.

“Kondisi ini sejalan dengan keterangan klien kami bahwa tidak ada pengalihan jalan dari sisi barat, sehingga masyarakat bisa saja tidak mengetahui bahwa jalan tersebut tidak boleh dilalui,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Peristiwa