Menu

Mode Gelap

Pemerintahan

155 Desa di Blora Ajukan Pencairan Dana Desa Tahun 2026

badge-check


					Tampak depan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Blora di malam hari (foto istimewa) Perbesar

Tampak depan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Blora di malam hari (foto istimewa)

KABARBLORA.id BLORA- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mencatat sebanyak 155 desa dari total 271 desa di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengajukan pencairan Dana Desa (DD) Tahun 2026 dari total alokasi sebesar Rp87,4 miliar.

“Namun, dari sebanyak 155 desa yang mengajukan pencairan Dana Desa, baru 70 desa yang berhasil mencairkannya. Sebagian berkas kami kembalikan karena masih ada dokumen yang belum lengkap,” kata Kepala Bidang Penataan, Pengembangan dan Pengelolaan Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora Suwiji di Blora, Jumat.

Ia menjelaskan sebanyak 70 desa yang telah terverifikasi tersebut sudah menerima pencairan dengan total nilai mencapai Rp9,88 miliar. Penyaluran tahap I dilakukan secara bertahap dalam beberapa gelombang.

“Pada gelombang pertama dan kedua, masing-masing sebanyak 35 desa telah menerima pencairan, sementara gelombang ketiga yang diperkirakan mencakup sekitar 50 desa masih dalam proses,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Blora terus mendorong percepatan penyaluran Dana Desa guna mendukung pelaksanaan program pembangunan di tingkat desa. Sejak 2023, skema penyaluran dana dibedakan berdasarkan status desa.

Noyo Gimbal Views. Salah satu Desa Wisata di Blora 

Desa dengan status mandiri memperoleh alokasi tahap awal sebesar 60 persen dari total pagu, sementara desa berstatus maju dan berkembang menerima 40 persen.

Sejumlah desa berstatus mandiri tercatat menerima penyaluran tertinggi, masing-masing sebesar Rp224.073.600, di antaranya Desa Doplang (Kecamatan Jati), Desa Mojorembun (Kradenan), Desa Seso (Jepon), Desa Trembulrejo (Ngawen), dan Desa Sidorejo (Kedungtuban).

Tampak depan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Blora di malam hari (foto istimewa)

Sementara itu, desa berstatus maju dan berkembang juga telah menerima penyaluran awal sebesar 40 persen, di antaranya Desa Jati (Jati), Desa Kawengan (Jepon), Desa Nglebak (Kradenan), Desa Bakah (Kunduran), Desa Biting (Sambong), dan Desa Sambongwangan (Randublatung) dengan nilai berkisar antara Rp121.514.800 hingga Rp149.382.400.

Suwiji menambahkan dalam dua tahun terakhir proses pengajuan Dana Desa telah dilakukan secara digital tanpa menggunakan berkas fisik.

Desa cukup menyerahkan dokumen ke kecamatan untuk diverifikasi, kemudian dipindai dan diunggah melalui platform berbagi data yang telah disediakan.

“Kebijakan ini untuk menghemat penggunaan kertas sekaligus meningkatkan transparansi,” ujarnya.

Berdasarkan data, total Dana Desa reguler tahun 2026 untuk Kabupaten Blora mencapai Rp87,40 miliar. Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp256,67 miliar atau turun sekitar 65 persen.

Adapun besaran Dana Desa per desa tahun ini berkisar antara Rp215.799.000 hingga Rp373.456.000, dengan penggunaan anggaran mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025.

Pemerintah daerah berharap penyaluran Dana Desa yang tepat waktu dapat menjaga ritme pembangunan sekaligus mempercepat peningkatan status desa menuju desa mandiri.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Pemerintahan