BLORA, KABARBLORA.ID – Bentuk dukungan untuk mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu yang lebih adil, DPRD Blora menyetujui permohonan Pemerintah Kabupaten Blora untuk melakukan judicial review (JR) terhadap Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Kamis 23 Januari 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Blora, Mustopa, menyampaikan, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Blora untuk meningkatkan pemasukan daerah.
“Kami dari DPRD Kabupaten Blora memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Kabupaten Blora untuk judicial review UU HKPD. Permohonannya sudah kami tandatangani,” jelas Mustopa.
Menurutnya, ini adalah upaya untuk mewujudkan keadilan distribusi pendapatan dari pusat kepada pemerintah kabupaten Blora dari sektor migas.
Sejauh ini, lanjut Mustopa, dana bagi hasil (DBH) dari sektor migas yang diterima Kabupaten Blora belum maksimal. Padahal, Blora masuk sebagai wilayah kerja pertambangan (WKP) Blok Cepu.
“Dana bagi hasil (DBH) migas untuk Kabupaten Blora sangat minim dibandingkan dengan Kabupaten tetangga seperti Bojonegoro,” terangnya.
Bojonegoro bisa mendapatkan DBH hingga triliunan, sementara Blora hanya mendapatkan ratusan miliar. Ketimpangan distribusi pendapatan sektor migas ini menjadi keluhan warga Blora, yang diupayakan untuk diubah melalui langkah judicial review.
Bupati Blora, Arief Rohman, menjelaskan bahwa Pemkab Blora telah mengajukan persetujuan ke DPRD. Dari persetujuan tersebut, kemudian judicial review UU HKPD akan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami ajukan ke MK agar nilai DBH lebih baik. Pengajuannya dari pemerintah kabupaten selaku eksekutif dan dari legislatif,” jelasnya.












