KABARBLORA.id, BLORA – Sebanyak 1.048 pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dilantik oleh Bupati Blora, Arief Rohman, dalam sebuah upacara yang digelar di Alun-alun Blora pada Selasa, 29 April 2025. Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga memimpin pengambilan sumpah/janji jabatan serta penandatanganan perjanjian kerja oleh para pegawai baru tersebut.
Selain melantik PPPK, Bupati Arief Rohman turut menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 197 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah lulus seleksi untuk formasi tahun 2024. PPPK yang dilantik kali ini merupakan bagian dari tahap pertama rekrutmen tahun 2024.
Dengan tambahan ASN baru dari formasi ini, jumlah total Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Blora kini mencapai 11.439 orang. Rinciannya, terdiri atas 5.745 orang berstatus PNS dan 5.694 orang merupakan tenaga PPPK.
Dalam sambutannya, Bupati Arief menyampaikan ucapan selamat kepada para pegawai yang telah lolos seleksi dan kini resmi bergabung sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora. Ia menegaskan pentingnya komitmen dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Blora, saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK dan baru saja menandatangani perjanjian kerja sebagai PPPK Pemerintah Kabupaten Blora Formasi Tahun 2024. Serta CPNS yang baru saja menerima keputusan pengangkatan CPNS Pemerintah Kabupaten Blora formasi Tahun 2024,” terang Bupati Arief Rohman.
Arief berharap keberadaan ASN baru ini dapat mengatasi kekurangan tenaga kerja di berbagai instansi pemerintahan daerah. Selain itu, ia menekankan bahwa peningkatan kinerja birokrasi yang efisien dan transparan sangat penting untuk mendukung visi dan misi pembangunan Kabupaten Blora.
“Saya mengharapkan agar sikap dan perilaku saudara tidak menyimpang dari ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan. Implementasikan disiplin kerja yang baik di lingkungan kerja dan masyarakat. Jadikan diri anda panutan yang baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” tambahnya.
Sebagai informasi, SK pengangkatan CPNS berlaku mulai 1 April 2025, sementara SK PPPK efektif sejak 1 Maret 2025. Para ASN baru ini dijadwalkan mulai melaksanakan tugas di unit kerja masing-masing pada tanggal 2 Mei 2025.












