Menu

Mode Gelap

Pemerintahan

MKD Kembalikan Adies dan Uya Kuya ke DPR, Eko Patrio Cs Dijatuhi Hukuman Etik

badge-check


					MKD Kembalikan Adies dan Uya Kuya ke DPR, Eko Patrio Cs Dijatuhi Hukuman Etik Perbesar

KABARBLORA.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya membacakan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret lima anggota DPR RI nonaktif. Sidang terbuka yang digelar di ruang sidang MKD, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), itu dipimpin langsung oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.

Kelima anggota DPR yang diadili yakni pimpinan DPR sekaligus politisi Partai Golkar Adies Kadir, Surya Utama alias Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Nafa Indira Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.

Dalam amar putusannya, MKD menyatakan Adies Kadir dan Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Dewan menilai, video Uya Kuya yang sempat viral di media sosial bukan bermaksud menghina atau melecehkan siapa pun.

“Video yang beredar semata merupakan video bohong,” ujar Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, saat membacakan putusan.

Dengan putusan tersebut, MKD meminta keduanya kembali diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak tanggal keputusan dibacakan. Adies juga diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya.

Sementara tiga anggota DPR lainnya Nafa Indira Urbach, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Namun, sanksi yang dijatuhkan berbeda untuk masing-masing.

Nafa dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan dan diingatkan agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat. Eko Hendro Purnomo dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan, sedangkan Ahmad Sahroni mendapat sanksi terberat, yakni nonaktif selama enam bulan.

“Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4 dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan. Keputusan ini ditetapkan dalam sidang MKD yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” kata Adang.

Sebelumnya, Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menjelaskan, kelima anggota DPR nonaktif itu diadukan karena dianggap memicu emosi publik pada Agustus 2025 lalu. Mereka kemudian dinonaktifkan oleh partai masing-masing sebelum akhirnya kasusnya bergulir ke MKD.

“Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, MKD menerima pengaduan atas lima anggota DPR RI tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik,” ungkap Nazaruddin.

Sidang etik ini menjadi babak akhir dari polemik yang sempat ramai di publik. MKD menegaskan putusan tersebut bersifat final dan mengikat sejak hari pembacaan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Pemerintahan