KABARBLORA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikburistek) Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Dikbudristek terkait program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.
Penetapan tersangka dilakukan Kamis (4/9) setelah Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 120 saksi, 4 ahli, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh.
“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka NAM dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, tanggal 4 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Nurcahyo Jungkung Madyo, di kantor JAM PIDSUS, Kejagung, Jakarta.
Peran Nadiem Makarim
Dari hasil pemeriksaan, pada Februari 2020, Tersangka NAM yang saat itu menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas produk Google, salah satunya program Google for Education menggunakan Chromebook yang bisa dimanfaatkan kementerian bagi peserta didik.
Dalam beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa produk Google, yakni ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM), akan digunakan dalam proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Untuk mewujudkan kesepakatan tersebut, pada 6 Mei 2020, Tersangka NAM mengundang jajarannya termasuk inisial H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, serta JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri untuk rapat melalui Zoom Meeting.
“Dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya, yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM, sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai,” ungkap Nurcahyo.
Selain itu, Tersangka NAM menjawab surat dari Google yang meminta partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud. Padahal, sebelumnya surat serupa dari Google tidak pernah ditanggapi pejabat menteri sebelumnya (ME) karena uji coba pengadaan Chromebook 2019 gagal dan tidak dapat digunakan di Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terdepan).
Atas perintah NAM, pelaksanaan pengadaan TIK 2020 menggunakan Chromebook. SW selaku Direktur SD dan MUL selaku Direktur SMP membuat Petunjuk Teknis (Juknis) atau Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dengan spesifikasi yang mengunci penggunaan ChromeOS sebagai perangkat.
“Selanjutnya Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut chromeOS,” jelas Dirdik JAM PIDSUS.