KABARBLORA.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali bersih-bersih data penerima bantuan sosial (bansos).
Ribuan nama yang terindikasi tidak layak, seperti aparatur sipil negara (ASN) hingga pegawai BUMN, langsung dicoret dari daftar penerima.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengungkapkan, dari lebih 100 ribu penerima bansos yang tergolong anomali, sebanyak 55 ribu di antaranya sudah dihentikan penyalurannya.
“Dari jumlah itu, 55 ribu sudah tidak terima bansos lagi, tinggal sekarang 44 ribu yang sedang kita proses untuk tidak lagi menerima bansos,” kata Gus Ipul dalam keterangan resmi, Selasa (12/8/2025).
Data anomali tersebut tidak hanya mencakup ASN dan pegawai BUMN, tapi juga anggota TNI-Polri, dokter, dosen, manajer, hingga eksekutif perusahaan swasta dan pegawai BUMD.
Bahkan, menurut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 27.932 pegawai BUMN terindikasi menerima bansos, padahal tergolong mampu.
Untuk memastikan bansos tepat sasaran, Kemensos menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) dan sejumlah pihak lain dalam menerapkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Instruksi tersebut menekankan pentingnya akurasi, interoperabilitas, pembaruan data, dan sinergi lintas kementerian dan lembaga.
Gus Ipul menyebut, pemutakhiran data dilakukan setiap tiga bulan agar bisa mengikuti dinamika sosial masyarakat, termasuk kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk.
Hasil pemutakhiran itu kemudian divalidasi dan diverifikasi oleh BPS, sebelum dijadikan acuan dalam penyaluran bantuan.
“Secara bertahap yang salah sasaran akan kita koreksi, kita alihkan kepada mereka yang berikutnya. Fokus kita menyalurkan kepada desil 1 sampai desil 4,” ujarnya.
Desil 1 hingga 4 merupakan kelompok masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrem, miskin, hingga rentan secara ekonomi.
Untuk mendorong akurasi data, Kemensos juga mengajak masyarakat ikut aktif melalui aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini memungkinkan warga melaporkan penerima bansos tidak layak, sekaligus mendaftarkan calon penerima yang berhak.
“Kalau merasa ada tetangganya, atau mungkin dirinya sendiri seharusnya mendapat bansos tapi tidak mendapatkan, berikan informasi identitasnya supaya kita bisa verifikasi,” tuturnya.
Pelapor wajib melampirkan identitas dan dokumen pendukung lainnya sebagai bahan verifikasi.












