Menu

Mode Gelap

Pemerintahan

Rapat Paripurna DPRD Blora Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati TA 2024

badge-check


					Ketua DPRD Blora, Mustopa beserta wakilnya dan Bupati Blora Arief Rohman hadir dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi LKPJ Bupati Blora TA 2024 Perbesar

Ketua DPRD Blora, Mustopa beserta wakilnya dan Bupati Blora Arief Rohman hadir dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi LKPJ Bupati Blora TA 2024

KABARBLORA.id, BLORA – Paripurna penyampaian rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blora, Tahun Anggaran (TA) 2024, Rabu (14/5/2025).

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Blora Mustopa, menegaskan Pemkab Blora telah mengirimkan buku LKPJ Bupati Blora TA 2024 kepada DPRD dengan pengantar surat, Nomor : 000.6.3.4/227/2025 perihal penyampaian LKPJ Bupati Blora TA 2024.

“Perlu kami sampaikan bahwa DPRD, telah mendengarkan paparan akademisi tanggal 17 April 2025. Oleh karena itu pada kesempatan ini akan disampaikan laporan rekomendasi DPRD Kabupaten Blora terhadap LKPJ Bupati Blora TA 2024,” kata Mustopa.

Selain itu, juru bicara Gabungan Komisi DPRD, Santoso Budi Susetyo, menyampaikan LKPJ Bupati Blora TA 2024 merupakan laporan keterangan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Blora TA 2024 yang penyusunannya mengacu pada APBD TA 2024 dan Perubahan APBD TA 2024, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024 dan Perubahan RKPD tahun 2024, serta
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blora Tahun 2021-2026.

“LKPJ juga merupakan wujud cheks and balances antara fungsi penyelenggara pemerintah daerah dengan fungsi pengawasan,” ungkapnya.

Lanjutnya, mengakhiri tahun anggaran 2024, Bupati Blora selaku pimpinan penyelenggara pemerintah di daerah, telah menyampaikan laporan kinerja pelaksanaan pembangunan tahun 2024 beserta laporan anggarannya dalam bentuk LKPJ Bupati Blora tahun 2024.

“LKPJ Bupati Blora tahun 2024 adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran,” terang Santoso Budi Susetyo.

LKPJ memiliki ruang lingkup meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

Sesuai dengan peraturan tersebut, DPRD harus mengeluarkan rekomendasi atas LKPJ tahun 2024 guna dapat digunakan dalam penyusunan peraturan, perencanaan dan penganggaran pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.

“Secara keseluruhan, capaian kinerja dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sudah berjalan baik namun terdapat sejumlah hambatan dan kendala yang perlu dituntaskan pada 2025,” ucapnya.

Sementara itu Bupati Blora dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas disampaikannya rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Blora TA 2024.

Setelah disetuju dan ditandatangani, mengakhiri rapat paripurna, Ketua DPRD Blora Mustopa, mengingatkan kepada Sekda Blora, agar setelah rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Blora TA 2025 disampaikan dan disetujui, agar segera melaksanakan pembahasan APBD Perubahan 2025.

Diketahui, rapat ini dipimpin Ketua DPRD Blora Mustopa dan dihadiri oleh para anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Kabupaten Blora.

Sebagai informasi, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan yang disusun oleh kepala daerah kepada DPRD untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran atau masa jabatan.

LKPJ berisi informasi tentang penggunaan anggaran, pencapaian program pembangunan, dan kinerja perangkat daerah.

LKPJ bertujuan untuk memberikan informasi kepada publik tentang penggunaan anggaran dan pencapaian program pembangunan, serta mempertanggungjawabkan kinerja pemerintahan daerah.

Sedangkan, RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) adalah dokumen perencanaan tahunan yang disusun oleh pemerintah daerah untuk menguraikan rencana pelaksanaan program dan kegiatan yang akan dicapai dalam satu tahun anggaran.

RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

RKPD bertujuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan pembangunan daerah.

Dan, RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah.

Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan selama periode tersebut.

RPJMD juga menjadi acuan bagi kepala daerah berikutnya untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan menghindari kebijakan yang inkonsisten.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Pemerintahan