Menu

Mode Gelap

Uncategorized

Sumur Minyak Blora Terbakar, DPR Minta Pemerintah Tak Lalai Soal Pengawasan

badge-check


					Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto turun langsung memimpin operasi pemadaman, Sabtu (23/8/2025). Foto Humas. Perbesar

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto turun langsung memimpin operasi pemadaman, Sabtu (23/8/2025). Foto Humas.

KABARBLORA.ID – Insiden kebakaran sumur rakyat di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora, menyita perhatian banyak pihak.

Salah satunya datang dari Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Haji Jalal Abdul Nasir yang menilai peristiwa itu sebagai alarm penting bagi pemerintah dan masyarakat agar lebih serius memperhatikan aspek keselamatan dalam aktivitas pengeboran sumur rakyat.

“Peraturan tentang pengelolaan sumur rakyat sebenarnya sudah ada. Tinggal bagaimana implementasinya di lapangan. Keselamatan, masyarakat pekerja, dan lingkungan harus ditempatkan sebagai prioritas utama,” tegas Haji Jalal.

Ia menekankan, aspek keselamatan tidak bisa dinegosiasikan, terutama di sektor energi yang melibatkan aktivitas berisiko tinggi.

Menurut Haji Jalal, regulasi yang mengatur pengelolaan sumur rakyat sejatinya sudah lengkap. Pemerintah bahkan telah mengatur lewat Permen ESDM No. 1 Tahun 2008 tentang pengusahaan minyak bumi di sumur tua. Regulasi ini memungkinkan pengelolaan dilakukan oleh BUMN melalui kerja sama dengan koperasi, BUMDes, atau kelompok masyarakat.

Belakangan, Kementerian ESDM juga mendorong legalisasi sumur rakyat agar aktivitas pengeboran dan produksi bisa dilakukan secara legal, aman, dan sesuai standar teknis.

“Artinya, regulasi sudah tersedia. Tinggal bagaimana pemerintah bersama operator dan masyarakat benar-benar mengimplementasikannya di lapangan. Jika tidak ada pengawasan yang ketat, risiko kebakaran dan kontaminasi akan selalu menghantui,” ujarnya.

Haji Jalal menilai keberadaan sumur rakyat memang belum memberikan kontribusi besar secara nasional dalam hal produksi minyak. Namun, peranannya dalam menggerakkan ekonomi lokal tidak bisa dipandang sebelah mata.

“Sumur rakyat adalah wujud nyata kerakyatan ekonomi sebagaimana semangat Pasal 33 UUD 1945. Oleh karena itu, negara harus melindungi rakyat, memastikan manfaatnya untuk kesejahteraan, dan menjamin keselamatannya,” jelasnya.

Ia mendorong agar Kementerian ESDM, pemerintah daerah, BUMN migas, dan masyarakat memperkuat sinergi dalam pengelolaan sumur rakyat. Pendampingan teknis dan pengawasan berlapis menjadi kunci utama agar kejadian serupa tak kembali terjadi.

“Regulasi sudah ada, tinggal ditegakkan dan diperkuat dengan pendampingan teknis serta pengawasan berlapis. Dengan begitu, kejadian kebakaran tidak berulang, rakyat tetap terlindungi, dan tujuan peningkatan kesejahteraan bisa tercapai,” tutup Haji Jalal.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Uncategorized