Menu

Mode Gelap

Pemerintahan

Bupati Blora Arief Rohman Ajak masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

badge-check


					Bupati Blora Arief Rohman dalam unggahan video mengajak masyarakat Blora memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 (foto moch.subecky) Perbesar

Bupati Blora Arief Rohman dalam unggahan video mengajak masyarakat Blora memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 (foto moch.subecky)

KABARBLORA.id BLORA – Bupati Blora, Arief Rohman mengimbau dan mengajak warga masyarakat Blora untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Samsat Jawa Tengah.

“Kami mengimbau warga masyarakat Blora untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor,dengan cukup membayar pajak yang berjalan, mari sesarengan mbayar pajak, sesarengan mbangun Blora berkelanjutan, terimakasih ” ujar Arief Rohman.

Diketahui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang akan mulai berlaku pada 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025. Kebijakan tersebut menyasar para wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB dalam beberapa tahun terakhir.

Informasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 oleh Samsat Jawa Tengah

Program pemutihan ini mencakup penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya, namun dengan syarat membayar pajak yang saat ini berjalan di tahun 2025.

 

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso menjelaskan, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun 2025 agar piutang pajak kendaraannya bisa terhapus. “Nggak ada mekanisme lain, bayar biasa saja. Misalnya menunggak 5 tahun, cukup bayar pajak tahun ini saja, sisanya akan dihapuskan. Semua tunggakan,” jelas Nadi.

Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, beberapa di antaranya adalah menyiapkan dokumen yang harus disiapkan :

– Untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) : KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja), STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat) dan Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama). Untuk tempat pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.

– Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan : KTP Asli dan STNK Asli. Pembayaran Pajak Tahunan bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Gerai SAMSAT, SAMSAT Outlet dan lain-lain.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Pemerintahan