KABARBLORA.ID – Warga Desa Gondel, Kecamatan Kedungtuban, Blora, Jawa Tengah, tak menyangka aktivitas menggali pasir di sungai berubah menjadi penemuan bersejarah.
Mereka menemukan fosil tanduk kerbau purba yang diduga berasal dari era 250.000 tahun silam.
Fosil berukuran cukup besar ini langsung mengundang perhatian tim teknis dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora.
“Penemuan ini berawal dari laporan warga yang menemukan fosil tanduk kerbau purba atau Bubalus Palaeokarabao dengan panjang 120 sentimeter dan lebar 24 sentimeter,” terang Pengelola Rumah Artefak sekaligus Petugas Pengelola Cagar Budaya Dinporabudpar Blora, Lukman Wijayanto, di Blora, Senin (4/8/2025).
Fosil tanduk tersebut ditemukan pertama kali oleh Ngadi (62), warga setempat, bersama sejumlah tetangga saat mencari pasir di sungai pada Selasa (29/7/2025). Mereka adalah penggali pasir tradisional yang menggunakan alat manual seperti cangkul.
“Jadi Bapak Ngadi dan warga itu sebenarnya sedang dalam rangka mencari pasir. Mereka memang penggali pasir tradisional pakai cangkul. Jadi bukan yang skala besar itu. Saat mencangkul mereka menemukannya. Jadi memang sangat kami hargai karena mereka bersedia melaporkan ke perangkat desa yang melanjutkan ke Dinporabudpar,” jelas Lukman.
Setelah laporan diterima, tim teknis Dinporabudpar langsung bergerak menuju lokasi penemuan di Dukuh Kedungpereng, Desa Gondel.
Tak hanya tanduk, ekskavasi kecil yang dilakukan tim juga berhasil menemukan fragmen-fragmen lain yang tak kalah penting. Di antaranya adalah bagian tengkorak dan rahang bawah dari kerbau purba tersebut.
“Rahang dari kerbau purba. Kemudian kami amankan di Rumah Artefak Blora,” tambah Lukman.
Saat ini, fosil tanduk masih disimpan sementara di rumah warga, sementara tengkorak dan rahang sudah diamankan dan diteliti lebih lanjut di Rumah Artefak Blora.
Lukman menegaskan bahwa langkah-langkah selanjutnya masih menunggu arahan dan kebijakan dari pimpinan, mengingat penanganan objek seperti ini berkaitan erat dengan regulasi tentang cagar budaya.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, serta Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelestarian Cagar Budaya Kabupaten Blora.
“Artinya memang tentu saja ada nilai-nilai penting, manfaat, dan sebagainya untuk dunia pendidikan, ilmu pengetahuan, dan sebagainya seperti yang tercantum di undang-undang,” ucapnya.
Lukman juga menambahkan bahwa karakteristik tanah tempat fosil ditemukan, yaitu tanah tufan, menunjukkan potensi keberadaan fosil-fosil lain yang mungkin masih utuh di dalam tanah.
“Sementara kemarin kita mengidentifikasi itu tanah itu jenisnya tanah tufan. Kalau di geologi itu namanya tanah tufan. Saat kita telaah di lapangan di lokasi temuannya itu, di titik temuannya masih banyak fragmen yang utuh, salah satunya ini rahang bawah kemudian kranium. Kemungkinan-kemungkinan masih banyak itu di situ,” jelasnya.












