KABARBLORA.ID , BLORA – Sekitar 300 sopir truk dan 200 armada dari Paguyuban Sopir Truk Kabupaten Blora menggelar aksi damai menolak aturan ODOL (Over Dimension Over Load), di Lapangan Kridosono, Blora, Senin (23/6/2025).
Koordinator Dipimpin Lapangan, Sueb, para pengemudi menyuarakan keresahan mereka terhadap penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009, khususnya Pasal 277 dan 307, yang dianggap menyulitkan para pengemudi truk logistik.
Dalam aksinya, sopir menyampaikan lima poin tuntutan, salah satunya menjamin operasi ODOL di wilayah Blora.
DPRD Janji Teruskan Aspirasi Sampai Pusat
Aksi ini direspon langsung oleh jajaran Pemkab Blora melalui Ketua DPRD Blora Mustopa, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, dan Kepala Dinas Perhubungan Blora.
Setelah audiensi, pemerintah daerah menyatakan berkumpul menampung aspirasi para pengemudi dan akan meneruskannya ke tingkat pusat.
DPRD Blora berjanji akan meneruskan aspirasi ini ke pemerintah pusat untuk mencari solusi yang adil bagi para pengemudi truk.
Polisi Tak Tilang, Lalu Lintas Lancar
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menyebut tindakan pengamanan berlangsung aman dan terkendali.
“Tidak ada penilangan terhadap pengemudi truk yang terindikasi ketentuan Over Dimension dan Over Loading, serta tidak ada izin kendaraan truk,” tegas Kapolres Blora.
Menurutnya, aksi di Blora berjalan tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas, karena dikawal ketat oleh pihak kepolisian.
Aksi Serupa Meluas di Jawa Tengah
Aksi di Blora merupakan bagian dari gelombang protes sopir truk di berbagai daerah Jawa Tengah yang menuntut keadilan atas penerapan aturan ODOL. Para supir truk menilai kebijakan pengemudi ini tidak ramah pada kenyataan ekonomi mereka di lapangan.
Paguyuban berharap pemerintah pusat dapat segera mengeluarkan dan merevisi peraturan yang dianggap menyulitkan pekerja sektor logistik ini.












