KABARBLORA.id Jepon- Sebagaimana yang sudah-sudah selama ini bahwa setiap bulan Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinporabudpar telah meluncurkan Surat Edaran nomor 556/179 yang merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan pasal 44 ayat (4) jo. Pasal 82 ayat (6), dimana dalam Perda tersebut tertulis bahwa selama bulan Ramadhan tempat hiburan malam dan karaoke diminta untuk tutup guna menjaga ketertiban dan menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci Ramadhan.
Iwan Setiyarso, Kepala Dinporabudpar Kabupaten Blora dalam kesempatan wawancara beberapa waktu yang lalu menjelaskan bahwa aturan ini diterapkan setiap tahun sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga kenyamanan masyarakat serta menghindari potensi gangguan ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan.
Namun edaran dari Pemkab Blora ini nampaknya tidak berlaku bagi para pengusaha maupun pengelola di kawasan lokalisasi Kampung Baru yang ada di Desa Geneng Kecamatan Jepon Kabupaten Blora.
Di Kampung Baru, diduga ada kerjasama antara pengurus dengan ketua RW setempat terlihat adanya pembiaran dari aparatur pemerintah desa. Sejumlah orang yang bekerjasama dengan Ketua RW setempat diduga menarik iuran Rp. 50.000 per orang dengan menjamin keamanan dan mempersilahkan untuk musik bisa on tanpa memperdulikan Surat Edaran dari Pemkab.
Salah seorang warga yang mewanti-wanti tidak dipublish namanya sangat menyayangkan kejadian seperti ini. Harusnya para pengurus maupun aparat pemerintah desa bisa mengambil tindakan adanya kegiatan yang jelas-jelas melanggar Perda tentang kepariwisataan tersebut.
“Sangat kami sayangkan adanya tindakan dari segelintir orang tersebut serta kentara sekali adanya pembiaran dari pemerintah desa disini, dimana seharusnya di bulan Ramadhan seperti saat ini sudah ada edaran dari Pemerintah Kabupaten Blora, nun disini justru yang terjadi seolah menantang aturan tersebut dan malah menarik warga dengan memberikan jaminan musik bisa nyala dengan aman. Apalagi di Blora saat ini jumlah orang yang terjangkit virus HIV semakin bertambah. Apasih susahnya tutup sementara dulu selama bulan suci, dan mari kita hormati orang yang berpuasa, “ucap warga tersebut. Kamis 6/3/2025.
Masyarakat berharap para penegak Perda dapat mengambil tindakan atas adanya pelanggaran Perda ini, sehingga tidak terkesan menutup mata.












