Menu

Mode Gelap

Pendidikan

DPR Soroti Tiga Isu Krusial dalam Revisi UU Guru dan Dosen, Apa Saja?

badge-check


					DPR Soroti Tiga Isu Krusial dalam Revisi UU Guru dan Dosen, Apa Saja? Perbesar

KABARBLORA.ID – Anggota Baleg DPR RI Sugiat Santoso menyoroti tiga persoalan besar dalam proses pemantauan dan peninjauan ulang UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja Baleg bersama Menag dan Mendikdasmen di Gedung Nusantara I, Senayan, Rabu (19/11/2025).

“Ada tiga isu krusial yang ingin saya tambahkan dan perlu kita tegaskan dan konsistenkan untuk menuntaskan persoalan ini,” ujar Sugiat.

Isu pertama adalah kesenjangan kesejahteraan antara guru negeri dan guru swasta. Sugiat menilai ketimpangan masih lebar karena guru negeri sudah memiliki struktur gaji pokok, sementara banyak guru swasta menerima penghasilan sangat rendah.

Ia mencontohkan kondisi di daerah pemilihannya, di mana masih ada guru swasta yang hanya menerima Rp600 ribu untuk enam bulan mengajar. Menurutnya, persoalan serupa juga dialami dosen. Karena itu, ia menegaskan perlunya skema standar upah yang adil bagi tenaga pendidik.

“Buruh saja punya standar upah minimum, masa guru tidak? Harus ada gaji minimum nasional, provinsi, atau daerah untuk guru swasta,” tegasnya.

Isu kedua terkait tata kelola institusi pendidikan. Sugiat menilai terdapat ketimpangan kewenangan antara Kemenag dan Kemendikdasmen. Kemenag dinilai memiliki struktur birokrasi kuat hingga tingkat satuan pendidikan, sementara Kemendikdasmen tidak memiliki kendali langsung atas guru SD, SMP, dan SMA.

Guru-guru jenjang tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Kondisi ini, menurut Sugiat, membuat pengelolaan guru kerap bergantung pada dinamika politik lokal.

“Kalau desentralisasi, guru hanya tunduk pada kepala daerah. Nuansa politiknya besar. Kalau pemenang pilkadanya satu kubu mungkin lanjut, tapi kalau tidak satu kubu ya selesai barang itu,” katanya.

Ia pun mendorong agar revisi UU Guru dan Dosen mempertimbangkan perubahan tata kelola yang lebih mendasar. Opsi yang muncul mulai dari mempertahankan sistem desentralisasi dengan perbaikan menyeluruh, hingga mengadopsi model sentralistik seperti Kemenag dengan pembentukan kantor pendidikan daerah yang berada langsung di bawah Kemendikdasmen.

Sugiat menyebut langkah itu penting untuk menjaga efektivitas pencapaian tujuan konstitusional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Isu ketiga adalah perlindungan profesi guru. Sugiat menilai perlindungan hukum harus diperjelas dalam undang-undang agar kasus kriminalisasi guru tidak terus berulang.

“Tidak boleh ada kriminalisasi, tidak boleh ujuk-ujuk orang tua mempidanakan di undang-undang. Ini juga seharusnya ditetapkan sehingga tidak terjadi lagi apa yang menjadi keresahan kita bersama-sama melihat fakta yang ada di lapangan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Pendidikan