Menu

Mode Gelap

Pemerintahan

DPRD Blora Gelar Paripurna Tiga Agenda, Bahas RPJMD hingga APBD Perubahan

badge-check


					DPRD Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda sekaligus, Kamis (26/6/2025). Foto Humas. Perbesar

DPRD Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda sekaligus, Kamis (26/6/2025). Foto Humas.

KABARBLORA.ID, Blora – DPRD Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda sekaligus, Kamis (26/6/2025).

Rapat berlangsung di ruang paripurna dan dipimpin langsung Ketua DPRD Blora, Mustopa, bersama jajaran pimpinan dewan.

3 Agenda Sekaligus

Ketua DPRD Blora Mustopa menyebut, agenda pertama adalah penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Agenda kedua, penyampaian Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Blora Tahun Anggaran 2024.

Agenda ketiga, pandangan umum fraksi terhadap Raperda RPJMD Kabupaten Blora 2025–2029.

“Untuk efektif dan efisiensi waktu, pandangan umum fraksi-fraksi kali ini tidak disampaikan masing-masing fraksi, namun akan disampaikan tiga orang juru bicara,” jelas Mustopa.

Tiga juru bicara itu yakni Jamhuri (Gabungan Fraksi), Anif Mahmudi (Fraksi PDI Perjuangan), dan Munatin (Fraksi Pembangunan Sejahtera).

Jamhuri dari Gabungan Fraksi menyampaikan sepuluh poin pandangan umum.

Beberapa di antaranya menyoroti isu pupuk, percepatan pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan lewat sektor pertanian dan peternakan, serta pendampingan koperasi desa.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Anif Mahmudi, menggarisbawahi pentingnya perencanaan partisipatif.

“Perencanaan top down. Sinergi dengan rencana strategi di atas RPJMD dan RPJM Nasional. Apalagi PAD Blora sangat kecil, sehingga pola pembangunan Blora sudah pasti instruktif. Namun tetap harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Blora,” kata Anif Mahmudi.

Dari Fraksi Pembangunan Sejahtera, Munatin menyampaikan tujuh poin pandangan umum.

Ia menekankan pentingnya indikator SMART dalam visi besar RPJMD dan perlunya evaluasi sistem PPDB tingkat SMP.

“Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Pendidikan harus melakukan evaluasi penerimaan siswa tingkat SMP. Baik kuota jumlah siswa maupun tingkat kemampuan sekolahan tersebut dalam pengelolaan kelas yang ada,” ujar Munatin.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan Banggar DPRD oleh juru bicara Adiria, mengenai hasil pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2025.

Setelah itu dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS dan sinkronisasi buku Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024 oleh Wakil Bupati Blora Sri Setyorini bersama Ketua DPRD Mustopa.

Menutup rapat, Wabup Sri Setyorini menyampaikan apresiasinya.

“Saya menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi terselenggaranya rapat paripurna DPRD. Sedangkan jawaban dari pandangan umum fraksi-fraksi DPRD akan disampaikan pada rapat paripurna mendatang,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Pemerintahan