Menu

Mode Gelap

Pemerintahan

DPRD Blora Terima RAPBD 2026, Catat Surplus Rp24 Miliar

badge-check


					DPRD Blora Terima RAPBD 2026, Catat Surplus Rp24 Miliar Perbesar

KABARBLORA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Blora Mustopa, S.Pd.I., ini berlangsung di ruang pertemuan DPRD, Kamis (18/9/2025).

Hadir Bupati Blora Arief Rohman, Wakil Bupati Sri Setyorini, Forkopimda, anggota DPRD, hingga pimpinan OPD.

Dalam forum itu, Bupati Arief Rohman menyerahkan dokumen RAPBD 2026 kepada legislatif untuk dibahas lebih lanjut.

“Rencana pendapatan daerah tahun 2026 sebesar Rp2.187.952.957.000, sedangkan belanja daerah sebesar Rp2.163.952.957.000. Dari struktur tersebut, RAPBD 2026 mengalami surplus Rp24 miliar,” jelas Arief.

Pendapatan daerah direncanakan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp527,68 miliar dan pendapatan transfer Rp1,66 triliun. Belanja daerah sendiri akan dialokasikan untuk belanja operasi Rp1,55 triliun, belanja modal Rp148,68 miliar, belanja tidak terduga Rp33,44 miliar, serta belanja transfer Rp430,92 miliar.

Bupati menegaskan RAPBD 2026 disusun dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan mendukung tema RPJMD 2025–2029, yakni Pemantapan Kabupaten Blora sebagai Kawasan Swasembada Pangan.

Tema itu dijabarkan ke dalam lima prioritas pembangunan, mulai dari penguatan daya saing ekonomi berbasis potensi lokal, peningkatan kualitas SDM, hingga pemenuhan sarana prasarana dasar.

“Dengan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif, kami yakin RAPBD ini bisa segera dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga roda pemerintahan dan pembangunan berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Arief.

Arief berharap RAPBD 2026 segera mendapat persetujuan dewan agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.

“Semoga dengan ridho Allah SWT, RAPBD ini bisa menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Blora,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Blora Mustopa menekankan penyusunan RAPBD sudah sesuai regulasi.

“Penyusunan APBD berpedoman pada sejumlah aturan, di antaranya Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, KUA-PPAS RAPBD 2026 juga sudah disepakati pada 15 Agustus 2025,” ujarnya.

Dari sisi pembiayaan, RAPBD 2026 mencatat penerimaan Rp41 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp65 miliar, terdiri dari penyertaan modal Rp5 miliar dan pembayaran cicilan pokok utang Rp60 miliar. Dengan demikian, SiLPA tahun berjalan ditetapkan Rp0.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Pemerintahan